sebagian manusia mudah memberikan penilaian. mengukur sesuatu dalam sudut pandangnya lalu merasa yakin akan kesimpulannya. kemudian sibuk klasifikasi.
mungkin tidak ada yang salah dengan manusia yang punya ukuran. sebagian manusia hidup dengan mencocokkan dimensi dan frekuensi.
tapi mungkin sebagian manusia menilai dengan tidak adil. mungkin karena terlalu yakin akan kebenaran diri, kemudian sibuk menghakimi. menjatuhkan vonis meski sebenarnya hidup terlalu sulit untuk diambil titik tengahnya.
Anya is live and ready to show you everything. Watch her strip, dance, and perform exclusive shows just for you. Interact in real-time and make your fantasies come true.
✓ Live Streaming✓ Interactive Chat✓ Private Shows✓ HD Quality✓ Free Actions
Free to watch • No registration required • HD streaming
MANTAN Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). H
MANTAN Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim PUN memvonis Nadiem dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selanjutnya menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Hakim menyatakan Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kurir Sabu 40 Kg Asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup di PN Medan
Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Aswari (30), terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram yang berasal dari Lhokseumawe, Aceh.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Joko Widodo dalam sidang yang digelar di ruang Cakra IX PN Medan, Rabu (11/2/2026). Terdakwa mengikuti persidangan secara…
Divonis Seumur Hidup, Prajurit TNI Pembunuh Istri di Deli Serdang Dipecat dari Dinas Militer
Medan, kedannews.co.id – Pengadilan Militer I-02 Medan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Serma Tengku Dian Anugerah, prajurit TNI yang terbukti membunuh istrinya sendiri, Astri Gustina Yolanda (34), di Kabupaten Deli Serdang. Majelis hakim memutuskan hukuman penjara seumur hidup, sekaligus menjatuhkan sanksi pemecatan dari dinas militer.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada…
Tak Ada Barang Bukti, Hakim PN Lubuk Pakam Ungkap Alasan Vonis Bebas Terdakwa Narkoba
MEDAN, kedannews.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam membeberkan secara terbuka pertimbangan hukum yang mendasari putusan bebas terhadap terdakwa Candra Irawan dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Ketua Majelis Hakim, Muzakir, menyatakan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak ditemukan barang bukti narkotika pada diri terdakwa…
Anya is live and ready to show you everything. Watch her strip, dance, and perform exclusive shows just for you. Interact in real-time and make your fantasies come true.
✓ Live Streaming✓ Interactive Chat✓ Private Shows✓ HD Quality✓ Free Actions
Free to watch • No registration required • HD streaming
MANTAN Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol divonis hukuman 5 tahun penjara pada Jumat, setelah dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan, t
MANTAN Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol divonis hukuman 5 tahun penjara pada Jumat, setelah dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk menghalangi upaya penyidik untuk menahannya pada tahun lalu.
Vonis tersebut dibacakan Pengadilan Distrik Pusat Seoul dalam putusan pertama terkait rangkaian dakwaan yang berakar dari penerapan darurat militer singkat oleh Yoon pada Desember 2024.
Salah satu dakwaan utama menyebutkan bahwa saat masih menjabat presiden, Yoon memerintahkan Presidential Security Service (PSS) untuk menghalangi penyidik menjalankan surat perintah penahanan terhadap dirinya di kediaman resmi presiden pada Januari tahun lalu.
Hakim ketua Baek Dae-hyun, yang memimpin persidangan dan disiarkan langsung di televisi, mengkritik keras tindakan Yoon.
“Ia secara efektif memprivatisasi kekuatan bersenjata melalui aparat PSS yang seharusnya setia kepada Republik Korea, demi keselamatan dan kepentingan pribadinya,” ujar Baek.
Hakim menegaskan, demi memulihkan supremasi hukum yang dirusak oleh perbuatan terdakwa, diperlukan hukuman berat yang sepadan dengan tingkat kesalahannya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani. Ia dinyatakan bersalah da
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter skincare Reza Gladys.
Putusan dibacakan dalam sidang pada Selasa (28/10/2025).
“Menjatuhkan pidana penjara empat tahun kepada terdakwa Nikita Mirzani,” ujar Hakim Ketua Khoirul Soleh saat membacakan amar putusan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kasus bermula ketika Nikita mengulas buruk produk skincare milik Reza Gladys. Merasa dirugikan, Reza berusaha menghubungi Nikita, namun justru dimintai uang “tutup mulut” senilai Rp4 miliar, yang dibayar secara bertahap.
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan, Denda Rp1 Milyar Subsider 3 Bulan Kurungan
Jakarta, Sirkulasi – Nikita Mirzani dijatuhi hukuman vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 Milyar subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemerasan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Hakim Ketua, Kairul Saleh, menyatakan Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas…