MASA pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di tingkat SD maupun SMP dan SMA sudah selesai. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung pun mewanti
MASA pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di tingkat SD maupun SMP dan SMA sudah selesai. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung pun mewanti-wanti sekolah negeri untuk tidak menjual seragam ke murid baru.
Pasalnya, aturan tersebut telah tertuang dalam Permendikbudristek nomor 50/2022 dan PP nomor 17 Tahun 2010. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pengadaan seragam siswa sepenuhnya tanggung jawab orang tua, sehingga mereka dibebaskan untuk membeli di luar sekolah.
Kepala Disdik Kota Bandung, Asep Saeful Gufron meyatakan, hingga saat ini aturan itu masih berlaku, sehingga tidak ada kebijakan yang mewajibkan siswa membeli seragam melalui pihak sekolah.’”Saya ingatkan kembali di sekolah tidak ada kebijakan harus beli seragam. Tidak mengarahkan harus beli di sekolah, kita sudah instruksikan ke semua kepala sekolah itu tidak boleh,” tegasnya.
Menurut Asep, pada aturan tersebut pihak sekolah memang tidak diperbolehkan untuk membuat aturan yang mengharuskan orang tua atau siswa membeli seragam di sekolah.










