Bapak Menteri dan Transaksi Informasi; Kebangkitan Orde Baru (?)
Melanjutkan pokok bahasan beberapa waktu lalu, mengenai sebuah tren baru yang di anut oleh rezim pemerintah yang berkuasa saaat ini, yakni penutupan akses terhadap platform penyedia informasi dari ranah dunia maya di Republik ini. Kali ini saya ingin mencoba melihatnya dari sudut pandang hukum dari hal-hal yang kerap dijadikan landasan oleh para pemegang kusasa eksekutif di negeri ini dalam menentukan kebijakan publiknya.
Pun begitu, karena saya bukanlah merupakan seorang insan yang berkecimpung di bidang hukum, baik sebagai akademik maupun profesional, maka dengan ini saya mengharap pengertian para pembaca saya untuk memberikan koreksi dan/atau tambahan jika ada perkara-perkara yang luput dari riset yang saya telah saya lakukan mengenai hal terkait. Untuk itu, pada kesempatan ini saya ingin mengucapkan terima kasih dan memohon maaf sebelumnya.
Baiklah, sebelum mengulas lebih jauh, ada baiknya saya melihat kembali subjek apa saja yang di jadikan sebagai justifikasi dalam pelaksanaan kebijakan dai berbagai pemblokiran tersebut. Dalam pengamatan saya, ada tiga hal pokok yang kerap digunakan oleh pemerintah sebagai landasan. Yakni kontra-terorisme, pornografi dan pornoaksi serta informasi dan transaksi elektronik. Maka dari itu, di sini saya ingin meniliknya melalui beberapa peraturan perundangan yang memayungi subjek bab tersebut.
Yang pertama, dan yang paling kontroversial menurut saya, adalah kasus pornografi. Dan peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut adalah UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Peraturan yang sempat menuai pro/ kontra dan perdebatan panjang ketika akan disahkan ini, menurut saya memang agak aneh. Baik di lihat dari latar belakang pembuatan, proses pengesahan hingga metode pelaksanaan dan penerapannya. Betapa tidak, karena merunut pada penjabaran mengenai pornografi seperti yang tersurat dalam deskripsi saja sudah begitu ambigu dan multi-tafsir. Kira-kira seperti ini bunyinya;
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gamar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. ( Pasal 1, ayat 1. )
Jika menelaah peraturan perundangan di atas dari tiap kata per katanya, maka sudah jelas bahwa pemerintah berkeinginan untuk mengeliminasi secara total tindak perilaku dan gestur yang mengandung seksualitas dari ruang publik serta membatasi secara ketat penggunaannya hingga ke wilayah pribadi individu warga negara. Sebagaimana disebutkan oleh peraturan tersebut, “…melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan yang memuat kecabulan…”. Terlebih lagi jika elemen yang digunakan sebagai poin evaluasi merupakan sesuatu yang sangat subjektif yakni, “…yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.”. Hal ini jelas merupakan celah, loop hole, yang begitu besar dalam sebuah peraturan perundangan. Karena dengan begitu, peraturan ini rawan sekali disalah-gunakan oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.
Pertama, sebelum membahas lebih lanjut ke dalam bentuk-bentuk konten yang di larang, dalam peraturan perundangan tersebut telah membatasi segala gestur seksualitas yang didasarkan pada norma. Padahal seperti kita ketahui bersama bahwa norma pada dasarnya adalah produk budaya dan bersifat subjektif. Sehingga, bagi saya, adalah sangat tidak masuk akal menggunakan landasan subjektif sebagai fundamental peraturan perundangan di negara multi-etnik ini. Karena pada akhirnya hanya akan melahirkan berbagai perdebatan publik yang tiada akhir, sebab pengertian seksualitas itu sendiri berbeda bagi setiap etnis yang ada di Nusantara. Sebagai contoh adalah adanya kontradiksi yang begitu kentara di dua daerah yang merupakan ujung timur dan barat negeri ini. Dari sudut pandang pemda Nangroe Aceh Darussalam penggunaan koteka atau bahkan kebaya jawapun dapat di lihat sebagai sebuah pelanggaran norma, sedangkan di wilayah lain menjadi sebuah warisan budaya yang patut dilestarikan. Belum lagi jika kita bericara mengenai pakaian adat yang digunakan oleh para mama di Papua di mana mereka bertelanjang dada. Apakah itu lantas menjadi sebuah pelanggaran hukum ketika perbedaan kebudayaan di nilai tidak etis dalam norma etnis yang berbeda di ujung lain negeri ini?
Kedua, mengenai bentuk-bentuk konten seksualitas yang di larang oleh peraturan perundangan ini. Yakni, “Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gamar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan…”. Di sana jelas telah menyebutkan secara tersurat mengenai pelarangan segala bentuk informasi yang mengandung seksualitas dari ruang publik tanpa melihat latar belakang dari keberadaan konten tersebut. Lalu bagaimana dengan mereka yang mengidap penyakit psikologis? Karena pada dasarnya mereka juga merupakan korban dari konten pornografi itu sendiri. Dengan deskripsi peraturan perundangan yang demikian, maka posisi mereka di mata hukum bukan saja sebagai victim, melainkan juga villain. Meskipun dalam Bab III (pada pasal 15 dan 16) telah di atur mengenai pembinaan kepada anak-anak yang menjadi korban dari pornografi dan pornoaksi, namun saya rasa hal itu belumlah cukup. Karena korban dari konten ini sendiri tidak terbatas pada anak-anak, banyak orang dari kalangan yang sudah lebih dewasapun telah menjadi korban. Sebagai contoh ketika beberapa tahun lalu kita dihebohkan oleh kelakuan seorang wanita yang berbelanja dalam keadaan bugil di dalam sebuah Apotek. Lalu apakah lantas dengan serta-merta kita membuang mereka dari peradaban negeri ini alih-alih mencari sebuah solusi untuk melakukan rehabilitasi yang memberikan posibilitas kepada mereka untuk kembali lagi berada di tengah-tengah komunitas sosial? Melalui peraturan perundangan ini, masyarakat seakan seperti telah menjatuhkan hukuman mati secara sosial kepada para pengidap kelainan seksual karena tidak adanya pasal yang melindungi orang-orang dewasa yang telah menjadi korban. Dan hal ini jelas sekali bertentangan dengan azas-azas kemanusiaan, itupun jika kita menganut azas yang sama.
Lanjut ke dalam frasa, “…yang memuat kecabulan…”. Lagi-lagi sebuah definisi yang sifatnya ambigu. Kecabulan yang di maksud disini itu yang seperti apa? Apakah menjadi sebuah pelanggaran hukum jika saya memuji penampilan istri seorang kawan padahal kami sudah berkawan lama dan hal tersebut termasuk jokes yang wajar di antara kami? Karena pandangan akan konsep kata cabul itu sendiri berbeda pada setiap individunya. Maka jangan anda salahkan jika suatu saat nanti istri anda akan mengajukan sebuah tuntutan kepada anda, atau kawan wanita, anda di pengadilan atas dasar rasa cemburu. Lalu apakah jika saya mengemukakan kepada istri saya ketika ingin berhubungan badan juga akan membuat saya menjadi seorang kriminal? Mengingat segala bentuk komunikasi, termasuk pula gestur, yang mengandung unsur seksualitas telah di larang oleh peraturan perundangan ini. Atau jika istri saya sedang menggoda saya ketika akan dan/atau sedang melakukan hubungan persenggamaan juga melakukan sebuah tindakan kriminal seperti tertulis pada pasal 4 ayat 1 huruf d dan e? Oleh sebab itu, put freedom of expression aside, peraturan perundangan ini telah mengatur terlalu jauh ke dalam kehidupan bermasayarakat seorang individu.
Lalu dalam hubungannya dalam kebijakan yang telah diterapkan oleh pemerintah, sebagaimana di atur dalam pasal 17, 18 dan 19 mengenai kewenangan pemerintah dalam proses pencegahan pornografi, adalah kurang kokohnya landasan yang digunakan sebagai fondasi untuk melaksanakannya. Karena didasarkan pada nilai-nilai norma yang sifatnya kurang objektif, jika tidak bisa dikatakan subjektif, dan tidak adanya keseragaman dalam pemahaman mengenai subjek hal tersebut. Mengingat, negeri ini merupakan negara multi-etnis yang—seharusnya—menjunjung tinggi aspek pluralisme dalam kehidupan bermasyarakatnya.