Peran dan Relevansi Pelibatan TNI Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Oleh: Harlinton Simanjuntak, S.H.
“Dalam menetapkan suatu kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan bersifat demokrasi”
Indonesia sebagai sebuah negara menganut sistem pemerintahan yang didasarkan kepada hukum dan demokrasi. Sehingga setiap arah penyelenggaraan negara selalu didasarkan kepada prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi dalam rangka mewujudkan tujuan nasional yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dalam sebuah negara hukum, prinsip kepastian hukum dalam penyelenggaraan penegakan hukum merupakan suatu hal yang prinsipil dan harus. Prinsip kepastian hukum ini menjadi pilar penting dalam penegakan hukum sesuai dengan sistem hukum yang ada.
Tindak pidana terorisme merupakan suatu kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) yang mana perbuatannya menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.
Tindak pidana terorisme telah menjelma sebagai sebuah gerakan ideologi, politik, dan kekerasan yang berbahaya dan mengancam keamanan suatu wilayah atau negara. Terorisme bukanlah suatu perbuatan kriminal yang dapat dipandang sepele dalam rangka penanggulangan dan pemberantasan tindak terorisme itu sendiri. Kita setuju dan sepakat bahwa tindak pidana terorisme tidak boleh mandapat tempat di tengah bangsa dan negara Indonesia, hal ini adalah mutlak untuk kita ketahui dan terima secara bersama-sama. Dengan melihat berbagai aksi terorisme yang terjadi di Indonesia, sungguh sangat memprihatinkan. Banyaknya korban jiwa yang telah direnggut oleh tindakan terorisme, membuat kita sepakat untuk bersama berjuang berperang melawan terorisme.
Namun, sebagai sebuah negara yang berdasarkan hukum dan sebagai sebuah negara yang menganut asas demokrasi, kita juga mesti sadar bahwa prinsip supremasi hukum dan demokratisasi harus menjadi pilar utama dalam rangka penegakan hukum pemberantasan tindak pidana terorisme.
Kita telah mengetahui bahwa pemerintah bersama dengan DPR telah menetapkan peraturan baru yaitu UU No. 5 Tahun 2018, sebuah aturan perubahan yang mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme. Dalam ketentuan pasal 43I terselip sebuah ketentuan yang mengatur tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rangka pemberantasan tindak pidana terorisme yang dikategorikam sebagai bagian dari tugas operasi militer selain perang. Peran ini dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI yang mana ketentuan lebih lanjutnya akan ditentukan melalui peraturan presiden, yang saat ini masih dalam tahap kajian oleh Pemerintah.
Pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme adalah sesuatu hal yang dimungkinkan bila merujuk kepada ketentuan dalam Bab IV khususnya Pasal 7 UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Namun, kemungkinan ini tetap harus didasarkan pada sebuah aksi atau tindakan terorisme yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Sesuai dengan ketentuan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan UU No. 34 Tahun 2004, TNI merupakan alat pertahanan negara sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara yang memiliki tiga tugas pokok utama yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b nomor 3 dan ayat (3) disebutkan bahwa dalam mengatasi aksi terorisme yang merupakan bagian dari tugas pokok TNI yang dilakukan dengan bentuk operasi militer selain perang dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Sebagaimana yang dijelasakan dalam penjelasan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI disebutkan bahwa kebijakan dan keputusan politik negara adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, seperti rapat konsultasi dan rapat kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme merupakan suatu kebijakan dan keputusan politik negara, yang dalam hal ini harus didasarkan kepada perintah langsung oleh Presiden sebagai penerima mandat dari rakyat dan sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata setelah melalui mekanisme politik dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Tindak pidana terorisme dalam tatanan sistem hukum merupakan sebuah kejahatan yang harus dibuktikan melalui proses sistem peradilan pidana. Kejahatan yang hanya dapat diproses secara hukum ketika ada perbuatan dan bukti permulaan yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindakan terorisme disadari memang dapat mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan bangsa. Tetapi, tidak semua tindakan terorisme mempunyai eskalasi yang besar yang mengharuskan TNI dilibatkan. Pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme hanya akan relevan bilamana aksi terror yang dilakukan oleh para teroris eskalasinya mengancam negara, bila tidak, maka keterlibatan TNI belum lah relevan.
Terorisme masih dipandang sebagai sebuah tindak pidana. Dengan demikian, pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme tidak dapat bersifat langsung. Ini berarti bahwa TNI tidak boleh secara terus menerus melakukan upaya pemberantasan tindak pidana terorisme, dan tidak secara otomatis dapat langsung turun ke lapangan dalam melakukan penindakan. TNI dapat dilibatkan hanya sebatas kekuatan diperbantukan, artinya TNI dapat dilibatkan bila diminta oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Kita harus mendorong profesionalitas POLRI dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme. Sebagaimana yang diamanatkan dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 bahwa POLRI merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, POLRI merupakan garda terdepan dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme. TNI hanya sebagai kekuatan diperbantukan atau dikenal dengan istilah di Bawah Kendali Operasi (BKO). Ini artinya bahwa TNI tidak dapat berdiri sendiri dalam melakukan operasi pemberantasan terorisme melainkan berada dibawah koordinasi POLRI sebagai pemimpin operasi.
Pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme merupakan upaya terakhir dengan didasarkan kepada kondisi tertentu. Pemberantasan terorisme harus dipandang sebagai sebuah upaya penegakan hukum. Dengan demikian, melibatkan TNI dalam penanganan terorisme secara mandiri dan langsung merupakan kebijakan yang tidak tepat dan berpotensi merusak tatanan sistem peradilan pidana yang sudah ada saat ini.
Aksi terorisme yang terjadi selama ini masih bersifat fluktuatif dan situasional. Pelibatan TNI tidak dibutuhkan manakala POLRI masih mampu dan bisa mengatasi ancaman dan aksi terorisme. Dengan melihat eskalasi aksi terorisme yang fluktuatif dan situasional ini membuat pelibatan TNI tidak diperlukan secara terus menerus, bahkan POLRI masih mampu mengatasi pada taraf eskalasi tertentu.
Bilamana saat ini tengah dilangsungkan kajian mengenai peraturan presiden sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 43I ayat (3) UU No. 5 Tahun 2018 dalam hal mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme, pemerintah mesti menyusun dan menetapkan norma hukum yang detail dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam tatanan sistem peradilan pidana, mengingat TNI masih tunduk pada peradilan militer, oleh karenanya perpres yang akan mengatur mengenai pelaksanaan peran TNI dalam mengatasi aksi terorisme harus mengedepankan prinsip kepastian hukum dan tidak boleh ada kecacatan hukum apalagi kekaburan hukum yang berpotensi merusak tatanan sistem peradilan pidana yang berlaku. Perpres yang akan dibentuk harus memberikan kepastian hukum mengenai indikator ancaman terhadap negara secara jelas dan detail, parameter eskalasi ancaman terror, serta profesionalitas dan akuntabilitas pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh militer dalam keterlibatannya di ranah umum atau sipil.
Profesionalitas dan akuntabilitas pertanggunganjawaban pidana yang dilakukan oleh TNI dalam rangka mengatasi aksi terorisme dan pemberantasan tindak pidana terorisme tetap harus berpedoman kepada prinsip dan asas kepentingan politik negara yang mengacu kepada supremasi hukum, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta nilai dan prinsip demokrasi.
Pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme juga harus diatur sedemikian rupa tanpa berpotensi merusak tatanan dan mekanisme sistem peradilan pidana yang telah ada, bahkan tidak boleh berpotensi mengancam hak asasi manusia dan kehidupan demokrasi. Supremasi sipil harus menjadi acuan utama dalam menyusun dan menatakan kebijakan pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme tidak boleh mendapatkan kewengan yang berlebihan dan tumpang tindih dengan institusi POLRI dan BNPT dalam melakukan aksi pemberantasan tindak pidana terorisme. Pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme harus ditetapkan sebagai sebuah kebijakan paling terakhir ketika kekuatan POLRI tidak mampu lagi mengatasi aksi terorisme.
Dengan demikian, kebijakan yang paling ideal dalam melibatkan TNI untuk mengatasi aski dan memberantas tindak pidana terorisme, ialah TNI tidak boleh mendapatkan kewenangan pencegahan dan penindakan deteksi dini terhadap upaya pemberantasan terorisme. Pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme dimungkinkan sebagai fungsi intelijen dalam hal menghimpun informasi dan mendeteksi ancaman teror yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.