#Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اتَّخَذَ كَلْباً إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ ، أوْ صَيْدٍ ، أوْ زَرْعٍ ، انْتُقِصَ مِنْ أجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ “Siapa yang memelihara #anjing, kecuali anjing untuk #menjaga #hewan #ternak, #berburu dan menjaga #tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setiap hari sebanyak satu #qirath.” (HR. #Muslim, no. 1575) Renungkan apa manfaat memelihara anjing tanpa izin #syariat? Renungkanlah, untuk apa kita memelihara anjing apabila tidak ada manfaatnya? Padahal anjing tersebut bisa #hidup #bebas jika dibiarkan hidup di #alam bebas. Perlu kita renungkan juga: Bukankah lebih baik #uang untuk memelihara anjing kita gunakan untuk #bersedekah? Bukankah lebih baik perhatian untuk anjing kita gunakan untuk memperhatikan #anak #yatim? Bukankah waktu kita untuk bermain-main dengan anjing lebih baik kita gunakan untuk hal #bermanfaat bagi #manusia? Ingat pula bahwa jilatan anjing merupakan #najis dan tergolong dalam najis berat (mughallazhah). Dan cara membersihkannya berbeda dengan najis lainnya. #Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, طُهُورُ إِنَاءِ أحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الكَلْبُ أنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ “Sucinya wadah kalian apabila #dijilat anjing, adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali, basuhan pertama dengan #debu.”(HR. Muslim, no. 279) Renungkan juga bahwa terkadang anjing yang dipelihara di depan #rumah umumnya akan menganggu orang lain dan pejalan kaki. Tidak jarang anjing menggonggong kencang, membuat #takut dan membuat #kaget bahkan mengejar orang serta menimbulkan #teror. #dakwah #islam #akhlak #adab #binatang #tetangga Sumber: https://muslim.or.id/38050-larangan-memelihara-anjing-tanpa-keperluan-yang-disyariatkan.html












