PENGELOLAAN dana desa sebesar Rp 7,9 triliun di Jawa Tengah perlu dilakukan pendampingan oleh aparat penegak hukum, guna mencegah terjadinya
PENGELOLAAN dana desa sebesar Rp 7,9 triliun di Jawa Tengah perlu dilakukan pendampingan oleh aparat penegak hukum, guna mencegah terjadinya korupsi. Demikian Gubernur Jawa Tengah, Achmad Luthfi.
Menurut dia, kasus korupsi dana desa di sejumlah daerah perlu menjadi pelajaran agar pengelolaan dana desa semakin transparan dan sesuai aturan hukum.
āIni menjadi pelajaran kita semua. Dana desa itu sifatnya swakelola, sehingga butuh pendampingan,ā kata Luthfi seusai acara disela acara tanam dan panen cabai di Desa Banyusidi, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, pada Senin (22/9).
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menggandeng kejaksaan dan kepolisian untuk memberikan pendampingan kepada aparatur negara di tingkat desa.


















