AKSI JILID II: PB HPM NTB Desak KPK Bongkar Tuntas Dugaan Jual Beli Proyek di Dompu
Aksi digelar di depan Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (7/8/2026), sebagai tindak lanjut aksi pertama yang berlangsung pada 31 Juli 2026
Jakarta — Pengurus Besar Himpunan Pemuda & Masyarakat Nusa Tenggara Barat (PB-HPM NTB) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi pertama yang telah digelar pada 31 Juli 2026, sebagai bentuk desakan berkelanjutan kepada KPK RI untuk menuntaskan dugaan praktik jual beli proyek di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Aksi yang dikoordinatori oleh Julkifli tersebut kembali menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sejumlah proyek pemerintah di Kabupaten Dompu, termasuk proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Jala, Kecamatan Hu'u. Massa aksi mendesak KPK RI untuk tidak hanya melakukan penyelidikan, tetapi juga segera menetapkan tersangka dalam kasus yang mereka laporkan.
Sembilan Poin TuntutanDalam orasi dan pernyataan sikap yang dibacakan di depan Gedung KPK RI, PB HPM NTB menyampaikan sembilan poin tuntutan sebagai berikut:
1. Mendorong KPK RI menangkap Bupati Dompu Bambang Firdaus, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dompu Kurnia Ramadhan, Ketua KONI Kabupaten Dompu Asrullah, dan istri Bupati Dompu, Onti Farianti, yang diduga terindikasi mengatur dan menjual proyek-proyek di Kabupaten Dompu.
2. Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengevaluasi kembali seluruh proyek yang bersumber dari APBN maupun APBD Kabupaten Dompu.
3. Mendesak Kepolisian Resor (Polres) Dompu mengumumkan perkembangan penanganan laporan bernomor STTP/345/III/2026 serta kasus dugaan pencurian material yang terjadi pada April 2026 secara berkala kepada publik.
4. Mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Inspektorat Kabupaten Dompu melakukan audit teknis independen terhadap material dan struktur bangunan yang telah terpasang di lokasi Desa Jala, termasuk membuka opsi pembongkaran dan pengerjaan ulang apabila terbukti tidak sesuai spesifikasi kontrak.
5. Mendesak KKP mengevaluasi rekam jejak PT Aulia Berlian Konstruksi selaku kontraktor pelaksana, sebelum melanjutkan tahap pekerjaan berikutnya maupun sebelum dipertimbangkan kembali untuk proyek KNMP lain di Kabupaten Dompu.
6. Mendesak Propam Polres Dompu/Polda NTB melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum berinisial Z, secara terpisah dari proses penyelidikan pidana umum yang sedang berjalan.
7. Mendesak Pemerintah Kabupaten Dompu dan KKP mempublikasikan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta sumber material resmi untuk sembilan lokasi KNMP baru sebelum kontrak diteken, sebagai pembelajaran dari kasus yang terjadi di Desa Jala.
8. Mendesak peningkatan pengamanan di seluruh lokasi proyek KNMP yang masih berjalan, menyusul kasus dugaan pencurian material, termasuk pelaksanaan audit stok material secara berkala.
9. Mendesak Partai Gerindra memecat Bambang Firdaus dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sekaligus sebagai kader partai, karena dinilai banyak terindikasi dalam praktik jual beli proyek di Kabupaten Dompu.
"Ini aksi jilid II. Kami tidak akan berhenti sampai KPK menetapkan tersangka. Selama proyek rakyat dijadikan ladang bancakan, kami akan terus datang ke depan gedung ini," tegas Julkifli selaku koordinator lapangan aksi.
PB HPM NTB menegaskan bahwa seluruh tuntutan yang disampaikan merupakan desakan agar proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, bukan vonis atas pihak-pihak yang disebutkan. Massa aksi berharap KPK RI, bersama instansi terkait lainnya, segera menindaklanjuti laporan dan tuntutan tersebut demi kepentingan masyarakat Kabupaten Dompu.Hingga rilis ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari KPK RI maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam tuntutan aksi.
PB HPM NTB menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan tidak direspons.














