Polemik Etnis Rohingya: Mulai dari Isu Kewarganegaraan hingga Politik Isolasi
Catatan Diskusi Publik “Rohingya: Apa, Mengapa, Bagaimana” oleh Khansa Asikasari (mahasiswa Administrasi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia) dan Muthmainnah (alumni pascasarjana studi Globalization and Labor Policies Universitat Kassel Jerman).
Pelanggaran HAM Berat yang Terjadi di Rohingya
Permasalahan yang terjadi di Rohingya telah menjadi keresahan berbagai pihak. Tahun 2017 seolah menjadi tahun terakumulasinya kompleksitas masalah yang menempa etnis Rohingya. Etnis Rohingya adalah etnis yang paling dipersekusi di dunia (the world’s most persecuted people), mengalami kekerasan yang berlipat ganda atau multiple violence yang mencakup: tidak punya kewarganegaraan, mengalami penyiksaan struktural dan sistematis, dan kekerasan fisik.
Pernyataan menggetarkan datang dari Uni Eropa yang mengatakan bahwa pembataian yang terjadi terhadap etnis Rohingya adalah kejahatan genosida yang terjadi di era modern. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan yang terjadi di Rohingya merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Data terakhir dari Perserikatan Bangsa-Bangsa mmenunjukkan bahwa kurang lebih setengah juta etnis Rohingya telah mengungsi ke Bangladesh dalam kurun waktu satu bulan dari Agustus hingga Oktober 2017. Terdapat kurang lebih 700.000 orang yang mengungsi yang diperkirakan sekitar 200.000 orang berasal dari konflik terdahulu. Kondisi ini membuat Pemerintah Bangladesh mengalami kesulitan untuk menangani para pengungsi mengingat Bangladesh merupakan Negara yang juga mengalami permasalahan khususnya di bidang ekonomi. Oleh karena itu, suasana area pengungsian di Bangladesh sangat kacau. Bantuan kemanusiaan sangat diperlukan untuk membantu para pengungsi.
Di daerah Sungai Teknav, di bagian utara Myanmar, bantuan harus diberikan dengan dilemparkan dari atas mobil. Terdapat banyak bukit yang dihuni dengan tenda yang belum layak sama sekali. Terdapat bendera warna kuning yang menunjukkan bahwa tenda tersebut dihuni oleh ibu-ibu, manula, dan balita. Musim hujan mmembuat suasana semakin sulit untuk menangani para pengungsi. Para pengungsi harus pergi dari rumah mereka tanpa membawa apapun. Letak pengungsi Rohingya belum bisa diatur, pengaturan tenda masih dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan berbagai organisasi non-pemerintahan, termasuk Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU). Beberapa tenda harus digusur karena berada di wilayah rawan longsor. Menjadi suatu tantangan untuk bisa memindahkan 10.000-15.000 dengan cepat agar tidak kalang kabut saat longsor.
Apa yang Terjadi di Rohingya?
Myanmar merupakan Negara dengan daratan terluas kedua di ASEAN setelah Indonesia. Myanmar memiliki heterogenitas dalam etnis, ras, dan juga agama. Agama mayoritas di Myanmar adalah Buddha dengan jumlah pemeluk agama kurang lebih 70 juta jiwa. Di sisi lain, dalam sensus terakhir, Rohingya tidak dimasukan ke dalam daftar etnis yang diakui, UNDP sebagai yang memiliki otoritas di organisasi internasional mendesak agar Rohingya dimasukan sebagai etnis yang harus disensus juga pada tahun 2014. Oleh karena itu, permasalahan utama dalam isu Rohingya adalah stateless people, etnis tanpa negara. Hal Ini yang menjadi akar permasalahan dari berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang ada. Di sisi lain, Myanmar juga berkonflik dengan etnis Syan Buddha (etnis minoritas lain) di timur dan Kachin (beragama Protestan) di bagian utara. Hal ini menunjukkan bahwa secara umum Myanmar memiliki masalah laten mengenai penanganan terhadap etnis minoritas.
Selain isu stateless people, permasalahan lainnya yang memperburuk keadaan etnis Rohingya adalah kebijakan isolasi bagi para pengungsi. Pengungsi tidak diperbolehkan untuk keluar dari wilayahnya, tidak diperbolehkan bekerja atau menjual hasil kerja mereka ke kota, dan diisolasi dengan kawat. Hal ini menciptkan Restriction of Movement. Di sisi lain, terdapat banyak polisi di wilayah sekitar camp yang mengawasi orang asing. Hal ini semakin membuat sulit para pihak yang ingin memberikan bantua logistic.
Para pengungsi mengungsi dengan tidak membawa apapun dengan tinggal di tenda pengungsian, tinggal di rumah-rumah bamboo, dan bekas tahun 2012, sekarang juga terjadi tinggal di tenda-tenda tidak layak dan jerami-jerami. Pemerintah sudah menerbitkan larangan orang-orang asing dan lembaga kemanusiaan yang boleh masuk ke Rakhine, PBB yang biasanya menerbitkan bantuan distribusi makanan berhenti, larangan ini berlaku untuk semuanya. Mereka sangat menggantungkan harapannya dengan bantuan kemanusiaan. Daya dukung mereka di camp dan desa semakin menurun karena politik isolasi. Bukan hanya terjadi di Sitwe yang menjadi ibukota, etnis Rohingya di Pulau Chopjul, juga mengalami pengusiran dan pembunuhan. Di sisi lain, berbagai permasalahan terus muncul, ancaman gizi buruk terus terjadi dan pasokan pangan sangat sedikit sekali.
Identitas putih adalah identitas yang diberikan oleh Pemerintah berikan sebelum krisis tahun 201 untuk mengidentifikasi Rohingya. Sejak tahun 1982 pemerintah Myanmar menerapkan kebijakan tidak menerbitkan kartu identitas bagi etnis Rohingya. Oleh karena itu, terdapat etnis Rohinya yang punya identitas sebagai penduduk Myanmar tetapi anaknya tidak dianggap sebagai warga Myanmar. Meskipun masih punya kartu identitasnya tapi tidak diakui oleh pihak keamanan.
Bagaimana dengan Peran Pemerintah Indonesia?
Paragraf ke-4 pembukaan UUD memuat salah satu unsur paling penting yaitu tentang melaksanakan ketertibaban dan perdamaian dunia (participate in creation of world order). Arti merdeka bukan hanya tentang kemerdekaan individu, tetapi untuk bersama-sama merdeka, sebagai fitrahnya makhluk Tuhan YME. Di sisi lain, world order mengandung unsur kemerdekaan sejati, perdamaian abadi, dan hanya bisa dijamin dengan keadilan sosial. Hal ini yang menjadi pokok pikiran dari Politik Luar Negeri Bebas Aktif.
Politik Luar Negeri Bebas Aktif adalah politik untuk mewujudkan tata dunia yang bebas (merdeka, perdamaiannya abadi, dan yang berkeadilan sosial) sesuai dengan desain negara Indonesia dalam paragraf ke-4 pembukaan UUD, dan harus dengan aktif melalui segala daya dan upaya yang kita miliki apalagi penyelenggara negara. Bentuk peran aktif dalam isu Rohingya bukan hanya tentang memberikan pernyataan tentang menyesal, mengutuk, atau pun mengecam, tetapi suatu aksi yang lebih konkret. Sebagai contoh pendahulu pada tahun 1947 dan 1948, terdapat agresi militer I dan II oleh Belanda dan ada perang saudara juga, tetapi dalam kondisi seperti itu kita masih sempat mengirimkan pasukan kemanusiaan untuk bantuan ke India yang ketika itu sedang diadu domba oleh imperialisme Inggris yang melakukan politik pecah belah. Tidak hanya itu, seandainya saja kekuatan militer saat itu tidak dibutuhkan di internal, Indonesia bisa juga mengirimkan kekuatan militer.
Bagaimana Seharusnya Sikap Pemerintah Indonesia terhadap isu Rohingya?
Diplomasi memiliki arti tidak hanya sebatas kalimat tetapi juga kekuatan aksi nyata yang mencakup dua hal yakni perlakukan etnis Rohingya sebagai saudara kita, atau jika kita tidak bisa melakukan hal ini, jangan sampai Pemerintah Myanmar mendapatkan apa yang mereka inginkan,yaitu pencaplokan tanah, Berikan tanah kepada mereka yang mampu mengelolanya dan dalam hal ini etnis Rohingya adalah pihak yang pantas untuk mendapatkan hak tersebut yang dikarenakan mayoritas dari mereka adalah melakukan aktivitas bercocok tanam. Di sisi lain, terdapat beberapa aksi yang telah dilakukan oleh Pemrintah Indonesia, yaitu Program pemberdayaan khususnya di bidang pendidikan. Pemerintah Indonesia telah resmi 4 sekolah, tahun 2013 dibangun kemudian diresmikan penggunaannya oleh Menteri Luar Negeri RI tahun 2017.
Kesimpulan
Permasalahan yang terjadi di Rohingya tidak terlepas dari belum selesainya proses membangun jati diri bangsa Myanmar. Terhadap kasus Rohingya, Â permasalahan bukan terjadi dari tahun ini dan tahun lalu saja, tetapi konflik ini telah bergulir lebih dari 5 tahun. Ekses dari pelanggaran HAM terhadap etnis ini juga mencakup human smuggling dan human trafficking. Di sisi lain, charter tidak punya konstruksi yang cukup untuk melakukan intervensi yang aktif untuk menyelesaikan permasalahan di Myanmar.
Konflik yang terjadi pun beragm seperti konflik sumberdaya alam, ethnic cleansing untuk penguasaan lahan, penegasian HAM utamanya hak-hak sipil, juga hak-hak ECOSOC, Statelessness, dan long-running process of systematic discrimination. Pengakuan terhadap etnis Rohingya tidak pernah terjadi secara de facto tetapi tidak pernah secara de jure.
Pilihan penyikapan dapat diwujudkan dalam bentuk humanitarian intervention baik militer atau non militer, R2P responsibility to protect oleh ASEAN/Neighboring Countries, dan boikot secara ekonomi, politik, sosial budaya. Malaysiasa lah satu Negara yang paling keras dalam isu Rohingnya dengan tidak mau mengirimkan tim sepak bola untuk bertanding dengan tim dari Myanmar, sedangkan Indonesia lebih menggunakan pendekatan constructive engagement jalan yang lebih soft diplomacy. Penndekatan juga dapat dilakukan melalui sisi kemanusiaan seperti membangun sekolah dan rumah sakit. Dalam aspek keadian, keadilan pemerintah Indonesia harus simultan untuk menangkap pelaku kekerasan menggunakan prinsip to forgive but not to forget dengan pengadilan.
Rohingnya adalah bukti nyata bahwa imperialisme masih merajalela di semua lapisan masyarakat. Rohingya adalah produk imperialisme. Maka hanya ada satu kata yakni: Lawan!










