“We spend money that we do not have, on things we do not need, to impress people who do not care.”
Siapa disini yang pengen punya emas sampe bisa disimpen di bawah tanah Plaza geumga kaya di film Vicenzo?
Ngga cuma dalam drama, emas juga sama berharganya di dunia nyata karena nilainya terus naiiik. Sayangnya, banyak orang justru membeli barang - barang yang justru akan turun nilainya bahkan habis.
Karena lg building @investingold jd akhir2 ini banyakin literasi tentang emas biar cuannya lebih berkah dan makin banyak temen2 yg aware tentang pentingnya nabung emas.
Disclaimer, Ini bukan pendapat pribadi hanya sharing apa yg aku dapat dari baca beberapa literatur, Aku bukan ulama maupun experties so, jika ada kekeliruan feel free to discuss.
Postingan kali ini tidak bermaksud mengundang perdebatan atau konflik aku akan bahas dari 2 persfektif yang berbeda, jadi keputusan balik lagi ke kepercayaan masing2 yaa.
Mengingat emas adalah logam mulia yang secara kebendaan memiliki sifat kualitas yang stabil sehingga melekat padanya fungsi sebagai benda yang menyimpan nilai dan sebagai pengukur nilai barang lain, sehingga tata cara mentransaksinya pun harus sangat teliti oleh Nabi Saw.
Menurut mayoritas ulama madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, praktik jual beli emas secara tidak tunai dilarang dalam agama.Â
Karena syarat jual beli emas itu ada 2
Jika emas dengan emas : Harus tunai (yadan bin yadin) kedua Harus sama timbangannya meskipun beda kualitas (Mitslan bi mitslin)
Jika uang dengan emas : Harus tunai (yadan bin yadin)
Dalam pandangan kalangan ini, emas dan perak adalah tsaman (harga, alat pembayaran, uang) yang tidak boleh dipertukarkan secara angsuran/cicil maupun tunda, karena hal itu menyebabkan riba.Â
Yaitu riba karena adanya penambahan saat pertukaran antara barang2 ribawi termasuk emas.
Riba yang terjadi karena penundaan penyerahan beda ribawi.Â
Contoh : beli emas online, emas digital.
Jadi gimana sampe sini ? ada yg mulai berubah fikiran ? atau ga setuju ? hehe
Buat penyeimbang aku mau bahas 1 lagi dari pendapat yang berbeda. Statement ini juga cukup relevan pada kondisi pandemi sekarang dimana segala aktivitas diharuskan online. Namun keputusan balik lagi ke kepercayaan masing - masing :)
Fatwa DSN-MUI menyebutkan, Emas dan perak merupakan media pertukaran dan transaksi di masyarakat dahulu. Saat ini masyarakat dunia sudah tidak lagi memperlakukan emas atau perak sebagai alat pembayaran/barter karena sudah tergantikan dengan uang. Sehingga emas lebih difungsikan sebagai barang.
 Ketika saat ini kondisi itu telah tiada, maka tiada pula hukum tersebut.Â
Jadi jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah/bank, hukumnya boleh selama emas tidak menjadi alat tukar resmi atau uang.Â
Beberapa point fatwa Nomor: 77/DSN- MUI/V/2010.
Harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo.
Emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijadikan jaminan
(rahn).
Emas yang dijadikan jaminan sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 tidak boleh dijual belikan atau dijadikan objek akad yang perpindahan ke kepemilikan.Â
Saat ini emas memang sudah jarang dijadikan alat tukar, namun tidak kehilangan fungsinya sebagai alat pembayaran hanya saja perannya tergantikan dengan uang kertas saat ini yang lebih efisien. Karena sifat emas dapat melindungi aset dari inflasi dan juga disebutkan dalam ijma‟ para ulama termasuk barang ribawi, maka kita perlu hati2 memperjualbelikannya.Â
Kapan saat yang tepat membeli emas ?
Dalam dunia investasi kita mengenal istilah filosofi raiz yaitu berinvestasi dalam jumlah kecil secara teratur.
Kita juga mengenal istilah dollar cost average atau DCA
DCA adalah strategi investasi secara rutin disetiap periode (misalnya setiap bulan) tanpa memperdulikan harga naik atau turun.
Pasar naik dan turun adalah hal normal dan dikenal dengan istilah volatilitas atau risiko pasar. Kalo kita mengalami penurunan harga emas sesaat, itu adalah kondisi kita untuk meraih keseimbangan untuk jangka panjang.