WAKAF BUAH: POHON INGATAN BUAH MASA DEPAN
Wakaf Buah, mungkin terdengar asing bagi sebagian orang. Tetapi bagi warga Daik, istilah itu hidup sebagai sebutan atas sebidang lahan kebun. Strategis, bak Taman Kota. Lokasinya persis di aliran Sungai Tanda. Di sana tumbuh aneka buah: durian, cempedak, rambutan, banang, salak, duku, rambai, pulas, serta beberapa buah hutan lain yang tersusun rapi, seolah menjadi kebun tua yang menyimpan jejak pengetahuan lama. Dari usia pohon dan susunan lahannya, kuat dugaan ini bukan kebun biasa. Ada bayangan bahwa ia berasal dari kerabat kerajaan, atau bahkan dari Sultan Lingga sendiri, lalu dihadiahkan sebagai wakaf untuk kemaslahatan bersama.
Dalam ingatan kolektif Melayu, lahan semacam itu bukan sekadar tanah, melainkan amanah peradaban: ruang yang memberi makan, teduh, dan nilai bagi masyarakat. Ia menghadirkan bukan hanya hasil buah, tetapi juga pesan tentang cara orang lama memuliakan tanah. Karena itulah, kisah ini terasa dekat dengan semangat wakaf dalam Islam, khususnya teladan besar dari sahabat Rasulullah SAW, Utsman bin Affan. Dalam tradisi wakaf yang dikenal luas, aset yang diwakafkan tidak dimatikan, melainkan dijaga agar manfaatnya terus mengalir; BWI menegaskan kisah Utsman sebagai contoh wakaf yang berlanjut lintas generasi, bahkan berkembang menjadi kebun kurma produktif yang hasilnya disalurkan bagi kemaslahatan umat sampai hari ini.
Dalam pandangan Islam, wakaf adalah menahan pokok harta dan mengalirkan manfaatnya untuk kebaikan. Karena itu, sebuah kebun buah yang diwakafkan bukan hanya bernilai dari tanahnya, tetapi dari hidupnya pohon, teduhnya ruang, dan manfaat yang dirasakan masyarakat. Di sini, semangat wakaf Utsman bin Affan menjadi jembatan moral yang kuat: harta tidak berhenti pada kepemilikan pribadi, tetapi diubah menjadi manfaat publik yang berkelanjutan. Wakaf produktif sendiri dipahami sebagai pengelolaan aset wakaf yang menghasilkan manfaat terus-menerus untuk tujuan sosial, dakwah, pendidikan, dan pemeliharaan aset.
Bila dugaan penulis benar bahwa Tanah Wakaf Buah di Daik memang terinspirasi dari semangat Utsman, maka ia sesungguhnya mewakili kebijaksanaan Melayu yang sangat dalam.
Orang-orang tua di Daik tidak sekadar menanam buah untuk panen, tetapi menanam kebaikan untuk masa depan. Di titik ini, kebun buah menjadi simbol pertemuan antara ajaran Islam dan kecerdasan lokal: tanah dijaga, pohonnya dibesarkan, dan hasilnya dinikmati bersama. Itulah wajah wakaf yang paling luhur, karena ia tidak memutus hubungan manusia dengan tanah, tetapi justru mengikatnya pada tanggung jawab sosial dan spiritual.
Sayangnya, kebun buah itu kemudian lenyap ditelan zaman. Atas nama produktivitas yang mungkin dipahami secara sempit, tanah yang dulu hijau berubah fungsi menjadi rumah sewa dan pasar. Pohon-pohon tua ditebang, jejak kebun hilang, dan yang tersisa tinggal pertanyaan: apakah ini masih setia pada niat awal si pewakaf, atau justru menyimpang dari amanah yang dititipkan? Konflik utamanya bukan sekadar soal tanah, tetapi soal ingatan kolektif. Ketika kebun buah ditebang, masyarakat bukan hanya kehilangan pohon, melainkan juga kehilangan arsip hidup tentang pengetahuan Melayu: jenis buah lokal, pola tanam, usia pohon, dan cara orang lama memuliakan tanah.
Dalam agama, perubahan fungsi wakaf tidak otomatis salah, tetapi harus diuji dengan satu pertanyaan dasar: apakah tujuan pewakaf masih dijaga? Jika kebun buah memang diniatkan agar masyarakat menikmati hasilnya, maka inti wakafnya adalah manfaat kebun itu sendiri, bukan sekadar nilai jual tanahnya. Karena itu, pengembangan wakaf boleh dilakukan selama maslahatnya nyata dan tidak merusak tujuan asal. Namun bila pohon-pohon ditebang habis lalu fungsi tanah bergeser jauh dari kemaslahatan umat, maka masalahnya bukan lagi inovasi, melainkan penyimpangan amanah.
Di sinilah rasa kehilangan itu menjadi lebih besar dari sekadar kehilangan ruang hijau. Yang hilang adalah peradaban kecil yang pernah hidup di Daik: kebun sebagai ilmu, pohon sebagai arsip, dan buah sebagai tanda kemurahan.
Jika benar tanah itu terinspirasi oleh wakaf Utsman bin Affan, maka kehancurannya bukan hanya soal fisik, tetapi juga soal putusnya mata rantai teladan. Sebab wakaf, dalam semangat Islam, justru dimaksudkan agar sesuatu tetap hidup setelah pemiliknya tiada.
Karena itu, langkah pertama adalah mendokumentasikan semua yang masih tersisa: cerita lisan para tua-tua Daik, foto lama, nama-nama pohon, batas lahan, dan siapa pewakafnya bila masih bisa dilacak. Ini penting agar kebun buah tidak hilang dua kali: hilang secara fisik dan hilang dari ingatan. Dokumentasi yang baik akan menjadi dasar bagi advokasi budaya, hukum, dan pendidikan, sekaligus membantu membaca kembali apakah perubahan yang terjadi masih sejalan dengan niat wakaf.
Langkah kedua ialah mendorong audit wakaf yang jujur dan beradab: siapa nazhirnya, apa ikrar wakafnya, apa tujuan awalnya, dan perubahan apa saja yang pernah terjadi. Dari sana bisa dinilai apakah pemanfaatannya masih sesuai syariat atau perlu diluruskan. Langkah ketiga, jadikan lahan-lahan semacam itu sebagai taman pengetahuan Melayu: kebun konservasi durian lokal, koleksi buah-buah lama, papan sejarah wakaf, dan ruang edukasi tentang hubungan agama, tanah, dan peradaban. Dengan begitu, warisan yang tersisa tidak berhenti sebagai nostalgia, tetapi menjadi pendidikan hidup bagi generasi baru. Semoga benar, tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki langkah yang salah.
Pada akhirnya, Wakaf Buah di Daik adalah cerita tentang tanah yang ingin tetap hidup.
Jika ia benar berakar dari inspirasi wakaf Utsman bin Affan, maka ia telah menjadi cermin kecil dari gagasan besar Islam: bahwa kebaikan terbaik adalah kebaikan yang berbuah lama. Maka tugas kita bukan hanya meratapi kebun yang hilang, tetapi mengembalikan kesadaran bahwa tanah wakaf adalah amanah, pohon adalah ingatan, dan buah adalah masa depan.