Hakiki Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Soroti Dugaan Kekeliruan Penerapan Pasal Pencurian di PN Ketapang
KALBAR SATU, KETAPANG – Advokat Kalimantan Barat Muhammad Hakiki, S.H., M.H., mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 755/Pid.Sus/2025/PN Ktp. Permohonan tersebut diajukan karena pihak pemohon menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara, mulai dari tahap penyelidikan hingga…



















