MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya resmi menjatuhkan vonis penjara terhadap tiga kepala desa (Kades) asal Kabupaten Kediri yang terli
MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya resmi menjatuhkan vonis penjara terhadap tiga kepala desa (Kades) asal Kabupaten Kediri yang terlibat skandal suap rekrutmen perangkat desa pada 2023.
Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (5/5), ketiga terdakwa terbukti melakukan rekayasa jabatan dengan imbalan miliaran rupiah.
Terdakwa Sutrisno (Kades Mangunrejo) menerima hukuman terberat dengan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta. Selain itu dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar.
Hakim menilai Sutrisno berperan aktif menghimpun dana dan meraup keuntungan pribadi hingga Rp12 miliar dari proses rekrutmen tersebut.






