Konsep PAUD HI merujuk pada Pasal 1 ayat (2) Perpres No. 60 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa Pengembangan Anak Usia Dini Holistik lntegratif yang selanjutnya disingkat PAUD HI adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi. #PAUDHI merupakan bentuk komitmen #Pemerintah dalam menjamin terpenuhinya hak tumbuh kembang anak usia dini dalam hal #pendidikan , #kesehatan , #gizi , perawatan, pengasuhan, serta perlindungan dan kesejahteraan dilaksanakan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan untuk mewujudkan anak yang #sehat , #cerdas , dan berkarakter sebagai #generasi masa depan yang berkualitas dan kompetitif. PAUD HI dilaksanakan di Lembaga-lembaga #PAUD baik Taman Kanak-Kanak #TK , #KelompokBermain #PlayGroup , Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis dengan sasaran anak sejak lahir hingga usia 6 tahun. Lembaga PAUD merupakan binaan Dinas Pendidikan akan tetapi program PAUD HI memerlukan pembinaan dari Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Kantor Urusan Agama, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan, BKKBN, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan perangkat daerah terkait lainnya. Pelaksanaan PAUD HI di lapangan dilakukan dengan mengintegrasikan layanan pendidikan dengan kesehatan dan parenting, dilakukan dengan cara: ... PAUD HI yang dilaksanakan secara intensif dan masif mampu mencegah #stunting pada #anak sejak lahir hingga 2 tahun dan mengurangi resiko stunting pada anak di atas 2 tahun hingga 6 tahun. #DanaDesa untuk pelaksanaan PAUD HI dapat dialokasikan untuk membiayai kegiatan sebagai berikut: ... ( #Permendes Nomor 11 Tahun 2019). #Posyandu #CegahStuntingItuPenting #BuMil #IbuHamil #ibu #Desa #P3MD #SDMunggul #MulaiDariDesa #MenujuIndonesiaMaju Gambar: ilustrasi :) (di Serag) https://www.instagram.com/p/B7imdBKAjPN/?igshid=1dbtbzwbyix8o
Loading...
















