RAPAT koordinasi yang digelar Pengadilan Negeri Sleman pada Rabu (19/11) gagal mencapai kesepatan terkait dengan permohonan eksekusi atas ta
RAPAT koordinasi yang digelar Pengadilan Negeri Sleman pada Rabu (19/11) gagal mencapai kesepatan terkait dengan permohonan eksekusi atas tanah seluas 3.697 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jalan Magelang, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Panitera PN (Pengadilan Negeri) Sleman Heri Harjanto membenarkan, telah digelar rapat koordinasi yang melibatkan kuasa hukum pemenang lelang dan PN Sleman serta jajaran Polsek Mlati di PN Sleman.
Permohonan eksekuai itu diajukan oleh Danny Suprayogi, warga Surabaya yang menang lelang yang diadakan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) pada 15 Agustus 2023 lalu.
Perkara ini tercatat dengan nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN.Smn dan melibatkan berbagai upaya hukum dari pihak ahli waris termohon eksekusi yang menyebabkan proses eksekusi berjalan panjang.
Dapat perlawanan
Sesuai peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 tentang Lelang, apabila objek lelang tidak dapat dikosongkan secara sukarela, pembeli berhak meminta bantuan pengadilan untuk melaksanakan pengosongan.