76 Tahun Setelah Proklamasi
"Kini di bentang waktu 76 tahun setelah proklamasi, apakah kita sudah benar-benar memahami makna dari kemerdekaan Indonesia?,"
Sebagaimana pada Kamus KBBI, makna “kemerdekaan” adalah keadaan(hal) berdiri sendiri (bebas,lepas,tidak terjajah lagi dan sebagainya); kebebasan.
Tujuan dari pengorbanan para Perjuangan kemerdekaan tiada lain ingin bangsanya dapat menghirup udara kebebasan dengan jiwa yang terlepas dari belenggu Tiran.
Dan kini kebebasan yg mustinya berevolusi sesuai ruang dan waktu, kebebasan dalam berdemokrasi serta berekspresi perlahan mulai luput.
Merdeka, Semestinya Indonesia tak lagi berada di bawah kekuasaan pemerintah negara manapun. Hal ini menjadi penanda bahwa Indonesia merupakan negara yang berdaulat.
Menjadi negara yang berdaulat berarti Indonesia memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan seluruh masyarakatnya dan memastikan keadilan serta kemakmurannya.
Kedaulatan pun luput saat Corporations Farmasi negara asing mencekram dalam Imperialis Industri paksakan pemerintah tetapkan program2 Uji mereka.
Kemerdekaan bermakna Indonesia memiliki kemandirian. Setelah menjadi bangsa yg merdeka,Indonesia pada hakikatnya tidak lagi menggantungkan nasib bangsa pada bangsa lain.
Tapi dalam kenyataannya bangsa ini selalu menyandarkan harapannya kepada Bangsa asing solusi saat ini cuma berhutang karna miskin wawasan menghitung kekayaan alam sendiri,atau terlalu sibuk berebut Kursi?
Usaha untuk meraih kemerdekaan Indonesia mestinya mengajarkan pentingnya edukasi bagi generasi penerus bangsa.
Kemerdekaan mestinya bisa menstimulasi terbentuknya organisasi-organisasi terpelajar menjadi tanda dimulainya pergerakan pembangunan bangsa secara nasional dengan visi yang jelas.
Pergerakan diplomasi organisasi-organisasi anakk bangsa yang nantinya membawa arah gerak Indonesia ke masa depan harus lebih sadar akan pentingnya edukasi. kemerdekaan Indonesia.
Tapi itupun masih luput, yg terjadi Demokrasi tanpa Demo,langkah2 aspirasi pun banyak terjegal oleh kepentingan Sponsor politik.
Kemerdekaan mestinya menjadi awal kelahiran sumber hukum yg mengatur ketatanegaraan secara menyeluruh. Cita-cita bangsa yang tercantum pada proklamasi kemerdekaan menjadi arah gerak bangsa yang juga menjadi acuan jg landasan hukum Indonesia,
Hukum yang bebas dari kolonialisme dan Tirani.
Tapi yg terjadi saat ini hukum di putar balikkan,UU tiap saat berubah berjuta aturan di buat cuma untuk membelenggu Segala Aspirasi yg di anggap Pertikal.
Kemerdekaan harusnya membuat Bangsa ini Bermartabat,tapi yg terjadi dengan banyaknya hutang Indonesia masih dianggap sebagai bangsa rendah oleh negara lain dan tidak memiliki hak yang setara dengan negara-negara berdaulat. MIRIS
Kemerdekaan dan kebebasan bangsa ini dari tiran penjajah lahir dari rasa senasib dan sepenaggungan yg menciptakan persatuan dengan tujuan yg tetap (Kemerdekaan Bangsa).
Tapi kini yg terbaca dari media pemberitaan segala cerita haus akan kekuasaan dan mengecilkan atau melupakan tujuan bangsa. Ego pribadi untuk saling merasa lebih dan saling ingin menguasai.
Hal yang memancing perpecahan. Ego pribadi dan kelompok sepatutnya ditinggikan demi kemerdekaan yg mutlak, Kita perlu merefleksi pada hilangnya ego pribadi di masa perjuangan kemerdekaan Indonesia.
(Cepat Sembuh IndonesiaKu)