Di Balik Polemik Muhammadiyah–Salafi: Modernisasi yang Kabur dan Sinisme yang Terselip
Tulisan Muhammad Fikri Hidayattullah yang diterbitkan di PWMJATENG.COM yang berjudul "Muhammadiyah dan Salafi: Mengurai Titik Temu dan Titik Seteru" sebagaimana tercantum pada tautan di bawah ini menyajikan analisis tentang hubungan antara Muhammadiyah dan Salafi. Tulisan yang berupaya memetakan relasi antara Muhammadiyah dan Salafi ini sebenarnya memiliki potensi besar sebagai jembatan pemikiran, karena ia menguraikan titik temu genealogis sekaligus perbedaan manhaj secara historis dan sosial. Namun, terdapat dua problem metodologis yang membuat analisisnya kehilangan ketajaman. Pertama, penggunaan istilah modernisasi dan modernisme yang kurang presisi secara filosofis. Kedua, gaya bahasa yang kadang mengandung nuansa sinis terhadap Salafi sehingga mengganggu objektivitas keseluruhan tulisan. Meski demikian, tulisan ini tetap menyimpan nilai dalam bentuk kritik membangun yang layak diapresiasi, baik untuk kalangan Salafi maupun internal Muhammadiyah.
Pada asalnya Muhammadiyah tidak anti terhadap dakwah Salafi. Muhammadiyah dikenal mudah bekerjasama sama dengan siapa saja demi kemaslahatan
Menurut Encyclopaedia Britannica, modernisasi adalah proses transformasi menyeluruh dari masyarakat agraris dan tradisional menuju masyarakat sekuler, urban, serta industrial. Proses ini ditandai dengan industrialisasi, urbanisasi, diferensiasi dan spesialisasi sosial, rasionalisasi dalam ekonomi-politik, serta reorganisasi fundamental struktur sosial dan institusi-institusi masyarakat. Modernisasi dengan demikian bukan hanya soal penggunaan teknologi baru atau peningkatan efisiensi organisasi, tetapi mengandung perubahan cara hidup, sistem nilai, hingga orientasi kolektif menuju model masyarakat yang sekuler dan industrial.
Modernisme, sebaliknya, merujuk pada arus pemikiran atau paradigma kultural yang menekankan rasionalitas, individualisme, pemutusan tradisi masa lalu, serta penguatan nilai-nilai duniawi—seringkali terkait secara historis dengan sekularisme dalam pengalaman Barat modern. Dalam konteks keilmuan dan budaya, modernisme menjadi gerakan estetika dan intelektual yang berorientasi pada “pembaruan” dan perubahan radikal terhadap tradisi.
Kedua istilah ini tidak hanya berbeda secara semantik, tetapi berbeda secara kategori epistemologis dan sosiologis: modernisasi adalah perubahan struktural dalam masyarakat, sementara modernisme adalah perubahan worldview dan sistem nilai. Maka ketika penulis menilai bahwa Muhammadiyah “modern” dan Salafi “konservatif”, perlu ditanyakan secara ilmiah: apakah yang dimaksud “modern” adalah keberhasilan Muhammadiyah mengadopsi modernisasi struktural, seperti birokrasi, pendidikan modern, rumah sakit, dan teknologi informasi? Ataukah yang dimaksud adalah penerimaan modernisme—yakni paradigma sekuler-rasionalistik yang menjadi basis masyarakat modern?
Sebaliknya, ketika Salafi digambarkan sebagai kelompok yang “tertinggal” atau “alergi modernisme”, hal ini berisiko mendistorsikan kenyataan. Karena praktiknya, Salafi sering menerima modernisasi dalam aspek fungsional—media digital dakwah, sistem administrasi, pemanfaatan teknologi—namun kritis bahkan menolak modernisme sebagai ideologi sekuler. Ketidakjelasan pembedaan istilah dalam tulisan tersebut menghasilkan simplifikasi: seolah Muhammadiyah itu “modern” secara total dan Salafi “tradisional” secara total. Padahal realitasnya lebih kompleks dan membutuhkan ketelitian analitis, bukan dikotomi moral.
Persoalan kedua menyangkut gaya retorika yang cenderung mengandung tendensi sinis terhadap Salafi. Meskipun dibingkai dengan gaya akademik, beberapa bagian tulisan tersebut memilih diksi yang bernada emosional, seperti “merasa superior”, “berhak memvonis siapa saja”, “dibelenggu demarkasi ketat”, atau “Salafi harus kecewa”. Ungkapan-ungkapan ini tidak hanya melemahkan impresi objektivitas, tetapi sekaligus menciptakan stereotip yang tidak proporsional terhadap ragam komunitas Salafi di Indonesia. Ironisnya, retorika seperti ini kontradiktif dengan ajakan toleransi dan tasamuh yang justru dikemukakan penulis sendiri pada bagian akhir. Secara akademis, kritik terhadap Salafi seharusnya cukup disampaikan melalui argumen metodologis: perbedaan dalam penggunaan turats, cara memahami otoritas ulama, atau model istidlal. Menggiring pembaca ke persepsi superioritas moral tertentu justru mereduksi kompleksitas diskursus dan membuat tulisan terdengar partisan.
Namun, kritik tidak adil jika berhenti pada kelemahan. Tulisan tersebut tetap mengandung upaya konstruktif yang patut diapresiasi. Penulis dalam tulisannya memberikan saran agar kalangan Salafi memperluas spektrum literasi mereka dengan membaca karya-karya al-Ghazali, al-Qaradhawi, atau tokoh-tokoh fikih yang mendalami maqasid, sehingga pemahaman mereka lebih dinamis dan tidak terperangkap dalam dikotomi hitam-putih. Ini merupakan ajakan intelektual yang bernilai, bukan sekadar kecaman. Begitu pula kritik terhadap Muhammadiyah. Penulis secara jujur mengakui bahwa kaderisasi dai, penguasaan turats, dan penguatan pemahaman epistemologis akar rumput masih lemah; dan kelemahan ini turut mendorong sebagian warga Muhammadiyah berpindah ke lingkaran Salafi. Keberanian untuk bercermin ke dalam ini jarang muncul dalam tulisan sejenis dan layak dihargai.
Pada akhirnya, tulisan tersebut memberi kontribusi bagi wacana hubungan Muhammadiyah dan Salafi, tetapi ketepatan istilah dan ketahanan retorika perlu ditingkatkan agar analisisnya lebih ilmiah dan produktif. Ketegasan terminologi atas istilah modernisasi dan modernisme akan memperkaya pembacaan terhadap keduanya, sementara penggunaan bahasa yang lebih tenang dan berimbang akan membantu membuka ruang dialog, bukan mempertebal jarak. Dengan demikian, tulisan tersebut bisa ditransformasikan dari sekadar respons internal menjadi kontribusi serius bagi percakapan intelektual umat Islam Indonesia yang lebih luas.