Mbah Parman dan Keadilan Sosial Bagi Kaum Mustadhafin
Oleh: Wahyu Eka S.
Pada bulan Agustus 2017, Mbah Parman ditangkap polisi hutan sebagai sebuah kesatuan yang tersinkron dengan Perhutani. Beliau ditangkap karena dianggap mencuri pohon di wilayah kelola Perhutani BRPH Kejuron, BKPH Bangilan, KPH Jatirogo. Berdasarkan data yang terhimpun luas di banyak berita online, Mbah Parman 64 tahun, didakwa mengambil tanpa izin satu batang kayu jati, dengan…
View On WordPress













