Elanto Wijoyono dan Motor Gede: Kesalahan Persepsi (Selasar)
Adalah Elanto Wijoyono, seorang pria yang saat ini tengah populer di media sosial. Kepopulerannya berawal dari aksinya dengan beberapa temannya untuk menghentikan motor gede yang sedang melakukan konvoi diiring oleh patwal polisi perempatan condong catur, Yogyakarta.
Aksi tersebut, direkam lalu diunggah dalam bentuk video. Lalu, simpati dari masyarakat pun mengalir dengan mengkritik motor gede yang arogan dan polisi yang melakukan pengawalan.
Saya pun termasuk masyarakat yang menaruh simpati atas aksi yang dilakukan Elanto. Tetapi simpati saya berbatas. Hanya sebatas simpati atas keberanian yang Elanto lakukan.
Selebihnya, saya resah dan memilih untuk menulis tulisan ini. Karena, ada sebuah kesalahan persepsi yang sedang terjadi di masyarakat atas aksi yang Elanto lakukan.
Aksi yang erlanto lakukan pada dasarnya adalah bentuk keresahan karena seringnya motor gede arogan di jalan. Saya sepakat dengan hal ini. Namun ternyata, Elanto juga mengatakan bahwa pengawalan yang dilakukan oleh polisi adalah sebuah pelanggaran. Sebagian besar masyrakat juga menyepakatinya, saya rasa ini sebuah kesalahan persepsi.
Freiss Ermessen dan Kesalahan Persepsi
Sebelum membahas mengenai kesalahan persepsi tersebut, mari kita sedikit berkunjung ke asas Freiss Ermessen dalam ilmu hukum. Beberapa tokoh ilmu hukum sependapat bahwa dalam jabatan seorang pejabat negara melekat sebuah kewenangan untuk melakukan tindakan yang berdasarkan atas penilaian. Freiss Ermessen adalah perwujudan dari hal ini.
Freiss Ermessen berasal dari kata frei (bebas) dan Ermessen (mempertimbangkan/menilai). Asas ini lahir karena begitu dinamisnya kehidupan dalam masyarakat, sehingga seringkali, ada beberapa peristiwa yang aturan tidak sanggup mengakomdasinya. Demikian, maka kita dapat memahami bahwa asas freis ermessen memberikan pejabat untuk terlepas dari aturan.
Namun perlu diingat, kebebasan pejabat ini dibatasi oleh beberapa hal. Diantaranya adalah kebijaksanaan dan kepentingan umum. Artinya, pejabat harus menjalankan ini dengan kebijaksanaan dan untuk kepentingan umum.
Agar lebih mudah memahami, mari ambil sebuah contoh. Di sebuah persimpangan jalan, sedang terjadi macet. Di sana ada seorang polisi sebagai pejabat negara sedang mengatur jalan agar kembali lancar. Jika polisi tersebut berpaku terhadap undang-undang, maka lampu merah kendaraan harus berhenti, sedangkan lampu hijau kendaraan harus jalan. Tetapi, polisi tersebut menggunakan asas freiss ermessen. Dia tidak menaati lampu tersebut. Memperbolehkan merah tetap berjalan, dan menyuruh yang hijau tetap berhenti. Hal ini dia lakukan dengan pertimbangan agar jalan kembali lancar.
Apakah polisi tersebut tidak menaati rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh undang-undang? Iya, jelas. Tetapi, hal itu dibenarkan karena untuk kepentingan umum.
Sebagai tambahan pemahaman sebelum kita berlanjut ke kesalahan persepsi yang sedang terjadi, mari saya ajak untuk memahami definisi izin. Bagir Manan menjelaskan izin dalam arti luas adalah âpersetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperbolehkan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilanggar.â Jadi, dalam pengertian ini, penguasa berhak memberikan pembolehan atas suatu perbuatan yang pada dasarnya dilanggar.
Kita ambil lagi contoh. Di sebuah sekolah, ada norma bahwa ketika kelas berlangsung, semua siswa dilarang berada di luar kelas. Namun di sebuah kelas, seorang murid ingin buang air ke kamar mandi. Dia lalu minta izin kepada gurunya yang sedang mengajar. Guru memberikan izin kepada murid tersebut keluar kelas untuk pergi ke kamar mandi.
Apakah murid tersebut melakukan pelanggaran terhadap norma? Tentu tidak, karena sebelumnya dia telah mendapatkan kebijaksaan dari guru untuk pergi ke kamar mandi.
Kesalahan persepsi yang saya rasa sedang terjadi ingin saya bahas di sini adalah bahwa Elanto dan sebagian masyrakat menilai bahwa polisi telah melakukan pelanggaran dengan melakukan pengawalan terhadap konvoi motor gede.
Pendapat ini didasarkan pada rumusan pasal 134 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan yang menjelaskan tentang siapa saja yang berhak untuk memperoleh hak utama. Diantaranya adalah kendaraan pemadam kebarakan, ambulans, kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan tamu negara, iring-ringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu. Kepentingan tertentu dijelaskan sebagai kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan penanganan huru-hara dan bencana alam.
Jika melihat dari rumusan undang-undang ini, maka jelas bahwa konvoi motor gede tidak termasuk sebagai kendaraan yang mendapatkan keistemewaan untuk dikawal. Namun, kembali lagi melihat pada asas Freis ermessen yang melekat pada polisi, maka polisi sebenarnya berhak untuk memberikan penilaiannya apakah motor tersebut perlu dikawal atau tidak.
Dalam  pasal 18 ayat (1) UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, juga dijelaskan bahwa âuntuk kepentingan umum pejabat kepolisian negara republik indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
Dengan memahami hal ini, maka kita tidak bisa mengatakan bahwa pengawalan atas konvoi tertentu yang tidak tercantum dalam undang-undang adalah sebuah bentuk pelanggaran. Polisi memiliki kebebasan untuk mengizinkan demi kepentingan umum.
Apakah Polisi cukup bijak?
Seperti yang telah dijelaskan di awal tulisa, kebebasan pejabat negara atas masih dibatasi oleh kepentingan umum dan kebijaksanaan pejabat dalam menilai. Dalam tataran ini, saya sepakat dengan aksi yang Elanto lakukan. Elanto boleh-boleh saja untuk mengungkapkan pendapatnya bahwa polisi tidak sepatutnya untuk mengawal konvoi motor gede.
Namun, jika seandainya pengawalan polisi atas motor gede tersebut dilakukan karena jika tidak dilakukan pengawalan maka konvoi motor gede tersebut akan menimbulkan kemacetan, maka sepertinya kita perlu kembali memikirkan penolakan terhadap pengawalan polisi tersebut.
Seperti yang dikemukakan dalam acara prime time, metro tv, konvoi motor gede yang di sempat dihentikan oleh Erlanto adalah konvoi untuk menghadiri acara yang jumlah pesertanya mencapai 4000 peserta. Dengan jumlah sebanyak itu, tentu saja akan terjadi kemacetan jika tidak dilakukan pengawalan terhadap konvoi tersebut.
Sehingga, bisa jadi ini adalah bentuk pertimbangan polisi untuk menerbitkan izin pengawalan atas konvoi tersebut. Tidak hanya motor gede, kita juga dapat menjumpai even yang dilakukan pengawalan oleh polisi. Seperti tour balap sepeda, jalan sehat, bahkan konvoi demosntrasi mahasiswa.
Saya kemudian sampai pada kesimpulan, bahwa ternyata tidak hanya polisi yang harus bijak menilai. Tetapi kita juga harus memiliki kebijaksanaan untuk menilai apakah pengawalan terhadap konvoi-konvoi seperti demikian tetap perlu dilakukan.
Diposting di Selasar.com pada tanggal 18 Agustus 2015.
Judul oleh editor diubah menjadi âMembela Pengawalan Polisiâ