PEMERINTAH resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan perio
PEMERINTAH resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031, Senin (13/10). Pembentukan ini dilakukan sebagai persiapan menjelang berakhirnya masa jabatan Dewas dan Direksi pada 19 Februari 2026.
Pansel dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas serta Direksi BPJS. Komposisi Pansel mencakup dua unsur pemerintah dan lima tokoh masyarakat yang memiliki keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, pelayanan kesehatan, dana pensiun, hukum, hingga manajemen risiko.
Untuk BPJS Kesehatan, Pansel diketuai oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha, dengan Adang Bachtiar sebagai wakil ketua. Anggotanya antara lain Luky Alfirman, Wahyu Sulistiadi, Mohamad Subuh, Dedi Supratman, dan Hermanto Achmad.
Sementara itu, Pansel BPJS Ketenagakerjaan diketuai oleh Indah Anggoro Putri, dengan Abdul Gaffar Karim sebagai wakil ketua. Anggota lainnya meliputi Sudarto, Julizar Idris, Abdul Wahab, Arif Nugroho, dan Royanto Purba.


















