Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, Jumat, (27/9/2019) malam. Nahrawi menjadi tersangka baru dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI 2018. Nahrawi ditahan usai diperiksa oleh penyidik KPK selama kurang lebih delapan jam sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi hingga pukul 18.00 WIB petang. Usai diperiksa, mantan aktivis PMII itu menyatakan bakal menjalani proses hukum yang berjalan terhadap kasusnya. Dalam kasus ini, Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, pada 18 September 2019. Nahrawi diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018, sehingga total dugaan penerimaan sebesar Rp26,5 miliar. #iNews #iNewsSore #ImamNahrawi #KPK #Korupsi #Suap #Hibah #Kemenpora #KONI https://www.instagram.com/p/B27t0sWHCs7/?igshid=hy6lw2gm3e4b
Loading...








