Sertipikat Tanah Selayaknya Nyawa
Mungkin judul di atas terlalu berlebihan jika dibaca, tapi memang kenyataannya demikian. Sekarang ini, pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat tidak sebanding dengan luasnya tanah yang ada. Hal itu mengakibatkan berbagai konflik seperti perkelahian karena batas antarrumah yang tidak jelas bahkan sampai kepada kematian.Â
Semakin sempitnya tanah yang ada, membuat siapa saja ingin mengklaim dengan sertipikat tanah bahwa tanah tersebut miliknya, meskipun ia tidak tinggal di atas tanah tersebut. Untuk membuat sertipikat tanah, harus sesuai dengan prosedur pemerintah yang telah ditetapkan dengan tenggat waktu yang tidak singkat, tak hanya tinggal mengaku - aku ataupun mengira - ira soal status kepemilikan tanah.Â
Kenapa sertipikat tanah ini penting? Karena sertipikat tanah ini bukti kepemilikan yang jelas alias sah menurut hukum karena sudah diproses dengan cara negara. Kalau saja terjadi perselisihan dengan tetangga sebelah yang mengaku - aku bahwa “dulu nenek saya bilang tanah saudara itu milik saya”, kita bisa menunjukkan sertipikat yang ada. Namun, kasus yang terjadi adalah semua pihak yang bersengketa tanah itu memiliki bukti yang sama - sama kuat.Â
Seperti yang dilansir di website pemda Yogya (klik disini), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Ferry Mursyidan Bardan, “Yang ada batasnya saja, yang ada suratnya saja bisa bergeser. Di sini yang menarik suratnya hilang, patoknya tidak ada, tapi mampu bersepakat. Nilai itu yang saya kira luar biasa. Barangkali ini kita bisa jadikan contoh model untuk pengembangan di Sinabung atau di daerah bencana lain,”
Sayangnya, hal seperti itu sangatlah langka untuk terjadi. Untuk saling mengerti dan memahami antarkorban sengketa tanah tidaklah mudah karena sekarang ilmu yang tertanam di masyarakat adalah, “tanah adalah uang yang terpendam.” Jadi, mereka tidak akan tinggal diam jika ada yang mengotak - atik tanah mereka.Â