Mantan Bos Bank Centris Sebut Penyitaan KPKNL sebagai Perbuatan Melawan Hukum, Andri Tak Pernah Terima BLBI
Jakarta, EDITOR.ID,- Pemilik Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma menilai tindakan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1 menyita aset pribadi dan rumah satu-satunya miliknya merupakan perbuatan melawan hukum (PMH). Andri menegaskan aset yang disita PUPN tidak ada dasar hukum dan buktinya. Tidak ada hubungannya dengan…














