PT DKI Jakarta Tegaskan Putusan Bebas Pengadilan Negeri Tak Bisa Diajukan Banding
Jakarta, EDITOR.ID,- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan bebas terhadap terdakwa Eko Setiawan. Pasalnya dalam KUHAP baru jaksa tidak bisa melakukan upaya banding terhadap putusan bebas. Majelis Hakim menyatakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak memberikan dasar hukum yang tegas…















