UMK SAMARINDA 2017Â Rp2.442.180,62,- Setujukah?
Upah Minimum Kota Samarinda sebelumnya (2016) ditetapkan sebesar Rp 2.256.056.Â
UMK 2017 baru rekomendasi wali kota yang disepakati Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Samarinda. Â Rekomendasi Upah Minimum Kota #UMK 2017 #SAMARINDA sebesar Rp2.442.180,62,-Â
sebelum disahkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Â bubuhannya Setujukah heheh ?















