Kalandra : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Setelah sempat cuti sejenak dari menulis di tumblr maka untuk post pertama setelah cuti saya akan menuliskan kalandra dengan tema hukum ketenagakerjaan khususnya yang terkait tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang biasa dikenal dengan Karyawan Kontrak.
Sebenarnya ada 2 jenis status karyawan dilihat dari kontrak kerjanya yaitu Karyawan tetap (PKWTT) dan karyawan kontrak (PKWT). Setiap status karyawan tersebut memiliki aturannya masing-masing dan berbeda sehingga tidak bisa disamakan. Berikut ini aturan dalam PKWT sesuai dengan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Terlihat dari namanya yaitu waktu tertentu yang sudah jelas berarti untuk PKWT harus memiliki jangka waktu tertentu yang diatur dalam aturannya adalah maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali dengan masa perpanjangan maksimal 1 tahun (Pasal 59 ayat 4 Undang-Undang 13/2003). Berarti bagi karyawan kontrak hanya dapat dipekerjakan untuk 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali sesuai undang-undang nahh jadi bagi yang masih ada menerapkan aturan karyawan kontrak atau menjadi karyawan kontrak yang tidak sesuai jangka waktunya maka hal tersebut menyalahi aturan ketenagakerjaan.
Khusus bagi PKWT hanya dapat digunakan untuk pekerjaan tertentu saja jadi tidak semua jenis pekerjaan dapat diterapkan PKWT. Sesuai dengan Pasal 59 ayat 1 Undang-undang 13/2003 jenis pekerjaannya yaitu :
Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun
Pekerjaan yang bersifat musiman, atau
pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam opercobaan atau penjajakan.
Sedangkan untuk jenis pekerjaan yang bersifat tetap tidak dapat digunakan PKWT. Untuk lebih jelasnya dapat melihat dalam bagian penjelasan undang-undang terkait, yang dimaksud pekerjaan yang bersifat tetap adalah yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman. Sedangkan maksud dari pekerjaan yang bukan musiman adalah pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau kondisi tertentu.
Jadi bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan karyawan dengan PKWT perlu dilihat kembali apakah pekerjaan yang nantinya diberikan itu sudah sesuai aturan atau belum jika nantinya karyawan tersebut dipekerjakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap maka tidak dapat dijadikan karyawan kontrak.
Pernah mendengar masa percobaan bagi karyawan? pasti sebagian besar sudah tau masa percobaan bagi karyawan. Nah ternyata masa percobaan karyawan itu hanya bisa diterapkan kepada calon karyawan tetap sedangkan bagi karyawan kontrak tidak dapat dikenakan masa percobaan apabila perusahaan menerapkan masa percobaan bagi karyawan kontrak maka masa percobaan itu batal demi hukum (Pasal 58 Undang-undang 13/2003). Namun perlu diperhatikan bahwa dalam hal ini yang batal demi hukum hanyalah “masa percobaan” saja sedangkan perjanjiannya tidaklah batal demi hukum.
PKWT harus tertulis yaa, jangan sampai ada yang membuat atau menerapkan PKWT tapi cuma lisan aja nanti malah dianggap sama dengan PKWTT atau karyawan tetap. Terus ada yang bilang : masa sih kalo ga tertulis bisa jadi PKWTT? kan bisa aja perjanjiannya secara lisan yang penting tau sama tau aja. Nah itulah bedanya PKWT, karena dalam Pasal 57 Undang-undang 13/2003 mengatur sebagai berikut :
Harus dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin
Apabila PKWT dibuat tidak tertulis maka dinyatakan sebagai PKWTT
Apabila perjanjiannya dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, jika dikemudian hari terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya maka yang berlaku adalah perjanjian yang dibuat dalam bahasa Indonesia
Sudah sangat jelas yaa apabila ingin membuat PKWT perlu lebih hati-hati dalam pembuatannya agar tidak salah tujuan karena tujuannya hanya ingin menjadikan karyawan kontrak namun karena menyalahi aturan tersebut malah menjadi karyawan tetap.
Itulah beberapa aturan yang ada dalam Undang-undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan terkait dengan PKWT. Apabila ada yang merasa tidak sesuai dengan aturan tersebut maka dapat dirundingkan kembali oleh para pihak agar terjadi hubungan industrial yang harmonis. Terakhir, yaitu apabila PKWT tidak memenuhi ketentuan yang telah dijelaskan diatas (jangka waktu dan jenis pekerjaannya) maka demi hukum perjanjian tersebut berubah menjadi PKWTT atau yang biasa dikenal dengan karyawan tetap.
Mungkin hanya sedikti saja yang dapat saya sampaikan pada edisi ini karena kalau kepanjangan nanti ngantuk bacanya hehe. Selanjutnya saya akan mencoba membahas PKWTT dan beberapa bahasan penting lain seputar hukum ketenagakerjaan, semoga bermanfaat.