Apa hukum membeli saham? Bagaimana cara membeli saham sesuai syar’i?
Dalam vidio ini Ustadz Ammi Nur Bait menjelaskan bahwa jual beli saham ada 2 cara mendapatkan keuntungan.
Keuntungan pertama didapat dari Dividen (bagi hasil). Yang kedua dengan cara trading.
Yang dibolehkan dalam Islam adalah cara pertama yaitu pembagian Dividen.
Cara trading diharamkan karena banyak mengandung gharar (ketidakpastian).
Aturan MUI terkait jual beli saham sebenernya ditujukan terkait mendapatkan Dividen, bukan untuk trading.

















