Apa itu Kebijakan Redenominasi Rupiah?
Redenominasi merupakan penyederhanaan nilai nominal mata uang dengan mengurangi digit angka nol tanpa mengurangi nilai riil mata uang tersebut. Redenominasi akan menyederhanakan penulisan nilai pada mata uang sebagai alat pembayaran dan nilai barang dan jasa. Redenominasi rupiah menjadi rencana pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. Dalam peraturan tersebut terdapat Rancangan Undang-Undang Perubahan Harga Rupiah sebagai salah satu RUU yang akan diusulkan Kementerian Keuangan dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024.















