Setelah melewati proses panjang, Zulkifli atau Zul Zivilia bersama ketiga teman akhirnya menghadapi sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12) siang. . Untuk Zul Zivilia, hakim menyatakan bersalah dan memberikan vonis hukuman penjara 18 tahun serta denda Rp1 miliar. . "Menyatakan terdakwa Zulkifli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan satu bukan tanaman lebih dari 5 gram,” ucap ketua hakim. . “Menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas hakim kemudian ketuk palu dalam persidangan. . Dalam vonis hakim, terdapat beberapa pertimbangan yang meringankan serta memberatkan hukuman Zul. . Untuk poin yang meringankan, Zul dianggap sudah mengakui perbuatannya dalam persidangan. Sementara dalam poin yang memberatkan, perbuatan Zul dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba. . Zul Zivilia ditangkap di kawasan Kelapa Gading, Jakarta pada 3 Maret 2019. dengan barang bukti 9,5 kilogram sabu, 24.000 butir ekstasi, empat buah handphone, buah kartu ATM, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp1,4 juta. . Ia dijatuhi pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. . Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp 10 miliar. . Sumber : TABLOIDBINTANG.COM #ZulZivilia #zulkifli #ziviliaband #zivilia #ziviliaaishiteru #artis #artisnarkoba #selebriti #vokalisband #musisi #tahu_nggak https://www.instagram.com/p/B6Nz53sA8Ms/?igshid=1xg1oj51m533u