Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Zulkifli atau Zul Zivilia dituntut hukuman penjara seumur hidup pada sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/12). . Dalam tuntutannya, JPU Fedrik Adhar menyebutkan Zul Zivilia dianggap melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. . "Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 3, Zulkifli alias #ZulbinDjamaluddin selama seumur hidup dengan perintah untuk tetap ditahan," ucap Fedrik Adhar di persidangan. . JPU juga menyampaikan tuntutan kepada teman Rian, teman Zul Zivilia dengan hukuman mati. . "Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rian dengan pidana mati," tambah Fedrik Adhar. . Sebelumnya, Zul 'Zivilia' didakwa Pasal 112 subsider Pasal 132 dan atau Pasal 114 subsider 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. . Zul Zivilia diciduk bersama tiga orang temannya pada 1 Maret 2019 di salah satu apartemen, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi menemukan barang bukti berupa 9,54 kilogram sabu dan 24.000 butir #ekstasi. Sumber : TABLOIDBINTANG.COM #ZulZivilia #zulkifli #ziviliaband #ziviliaaishiteru #artis #narkobaartis #Narkotika #musisi #anakband #vokalis #selebriti #tahu_nggak https://www.instagram.com/p/B52pppgg39b/?igshid=15nzr1y9cxtau
Loading...













