I GOT A NEW BELT IN TAEKWONDO
seen from Russia
seen from Germany
seen from United States
seen from United States

seen from United Kingdom
seen from United Kingdom
seen from United States
seen from Malaysia
seen from United States
seen from Singapore
seen from Russia
seen from United States

seen from Germany
seen from United States
seen from United Kingdom
seen from United Kingdom

seen from United States

seen from Singapore

seen from Russia

seen from United States
I GOT A NEW BELT IN TAEKWONDO

Anya is live and ready to show you everything. Watch her strip, dance, and perform exclusive shows just for you. Interact in real-time and make your fantasies come true.
Free to watch • No registration required • HD streaming
LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas de
LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara.
Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Pedukuhan Gandok, tanah kas desa yang sebenarnya adalah pelungguh Dukuh Gandok, dipecah dan disewakan kepada 17 orang tanpa izin gubernur.
"Penyewaan tanah kas desa seharusnya dengan izin gubernur DIY sebagaimana ketentuan Pergub nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa," kata Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Munandar Hasyim di Mapolda DIY, Selasa.
Ditahan di Rutan Polda DIY
Ia mengemukakan hasil penyewaan TKD sebagian masuk ke kantong pemegang tanah pelungguh, sebagian masuk kas kalurahan. Namun sebagian lainnya tidak disetorkan. Akibatnya, katanya, berdasar audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan BPKP Perwakilan DIY, negara mengalami kerugian hingga Rp1.740.213.000.
Kepala Desa Damarsi Kecamatan Buduran, Sidoarjo, yang terpilih, Miftahul Anwaruddin, menegaskan komitmennya untuk mengawal penuntasan kasus
Kepala Desa Damarsi Kecamatan Buduran, Sidoarjo, yang terpilih, Miftahul Anwaruddin, menegaskan komitmennya untuk mengawal penuntasan kasus dugaan alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi menjadi kawasan kos elite.
Hal tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Udin itu usai resmi mengucap sumpah jabatan dalam pelantikan serentak 80 kepala desa di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Senin (29/6).
?Udin menyatakan bahwa penyelamatan aset desa seluas 3.500 meter persegi yang kini tengah diselidiki oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo tersebut, menjadi salah satu prioritas utamanya selama masa jabatan delapan tahun ke depan. Aset TKD yang berubah fungsi tersebut harus diselamatkan.
?”Oh ya pasti, pasti aset desa berupa TKD itu (diselamatkan). Karena di antara tugas pokok kepala desa menjaga dan mengamankan aset. Kami tetap mengawal itu,” tegas Udin kepada awak media di selasar Pendopo Delta Wibawa.
TIM Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo terus mendalami dugaan penyalahgunaan dan alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Dam
TIM Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo terus mendalami dugaan penyalahgunaan dan alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.
Pada Senin (22/6), penyidik memeriksa empat perangkat desa aktif sebagai saksi terkait lahan kas desa yang kini telah berubah menjadi bangunan rumah kos elite.
Keempat perangkat desa itu menjalani pemeriksaan secara bertahap di Kantor Kejari Sidoarjo. Mereka adalah Sekretaris Desa Damarsi Muhammad Faroid, Kasi Pemerintahan Ali Maskan, Kaur Kesejahteraan Rakyat/Kesra Luk’ayi dan Kasi Perencanaan Riski Amelia alias Lia.

Anya is live and ready to show you everything. Watch her strip, dance, and perform exclusive shows just for you. Interact in real-time and make your fantasies come true.
Free to watch • No registration required • HD streaming
MANTAN Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Damarsi, Sodikun, memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Senin (
MANTAN Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Damarsi, Sodikun, memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Senin (15/6). Sodikun diperiksa terkait dugaan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang beralih fungsi menjadi rumah kos.
Pemeriksaan tersebut berfokus pada pengetahuan saksi mengenai proses awal rencana tukar guling lahan tersebut. Sodikun menjelaskan bahwa kapasitasnya dalam perkara ini hanya sebatas mengetahui proses awal hingga munculnya wacana tukar guling. Ia menegaskan tidak mengetahui lebih jauh mengenai proses akhir hingga berdirinya bangunan kos di atas lahan yang dipersoalkan.
"Setahu saya hanya proses awal sampai terjadinya rencana wacana tukar guling itu. Mengenai pembangunan yang dinilai menyalahi prosedur, itu sudah bukan era saya lagi. Saya menjabat sebagai Ketua BPD hanya sampai tahun 2020," ujar Sodikun setelah menjalani pemeriksaan.
Sosialisasikan ke masyarakat
Lebih lanjut, Sodikun membeberkan bahwa pada tahun 2019 silam, BPD sempat menggelar Musyawarah Desa (Musdes) menyusul adanya wacana tukar guling TKD ke lahan milik Haji Yokan yang tercatat atas nama Ali Fikri. Lahan pengganti tersebut kabarnya dibeli oleh pihak pengembang (PT) yang dipimpin oleh Agus Nasroni.
PENYIDIKAN dugaan penyimpangan alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi Kecamatan Buduran, Sidoarjo terus didalami oleh Kejaksaan Negeri (Ke
PENYIDIKAN dugaan penyimpangan alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi Kecamatan Buduran, Sidoarjo terus didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Tim penyidik kini fokus memeriksa sejumlah saksi kunci untuk mengusut dugaan keterlibatan unsur Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sejak awal proses pengalihan lahan.
?Dua saksi penting, yakni pemasok material urukan, Mashuda,55, dan Ketua BPD Damarsi Karmidi,60. Keduanya telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait kronologi dan legalitas proses alih fungsi lahan TKD menjadi kawasan perumahan tersebut.
Dugaan keterlibatan Pemdes
?Mashuda mengungkapkan kepada awak media, aktivitas pengalihan fungsi lahan bermula sekitar Oktober 2023. Sebelum pengurukan tanah dilakukan, pihak desa dan pengembang sempat menggelar acara seremoni di lokasi tanah pengganti.