Yuk Dukung RUU PKS
Akhir -akhir ini di Indonesia sedang marak pembahasan soal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS. Banyak masyarakat yang memperjuangkan dan banyak pula yang menolaknya. Tujuan dari RUU ini akhirnya adalah memberikan kepastian hukum bagi mereka yang menjadi korban pelecehan seksual, adanya payung hukum yang jelas untuk menjerat pelakunya. Kasus Agni UGM dan Baiq Nuril adalah contoh bagaimana hukum kita tidak bisa menjerat pelaku kekerasan seksual tersebut. Penting bukan?
Namun, mengapa masih banyak yang menolak? Jawabannya sederhana . Mereka yang menolak kebanyakan tidak terlalu membaca draft ini. Sehingga label -label seperti melegalkan zina, melegalkan LGBT, budaya kebarat -baratan, antek liberal (?), antek komunis (?) dilekatkan pada orang -orang yang mendukung. OK gak apa -apa, semoga setelah membaca artikel ini bisa jadi paham dan balik mendukung RUU PKS yang sangat penting ini. Berikut definisi istilah yang menjadi fokus RUU ini. Definisi ini penting untuk melihat limitasi dan ruang lingkup yang akan digunakan dalam konteks perundang -undangan pengahapusan kekerasan seksual.
Ada 9 Jenis tindak kekerasan sebagai kekerasan seksual
Pelecehan Seksual
Definisi dalam RUU ini di pasal 12 menyebutkan bahwa Setiap orang yang melakukan tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang, yang terkait hasrat seksual, yang mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan, diancam pidana pelecehan seksual.
Sex pada dasarnya haruslah suka sama suka, jika hal ini dilakukan atas dasar paksaan baik fisik maupun non fisik (seperti cat calling) yang mengakibatkan orang terhina. Jadi ga peduli niatmu becanda, jika orang lain ga terima bisa dipidana. Hati -hati dalam becanda utamanya cat calling
Eksploitasi Seksual
Definisi dalam RUU ini di pasal 13 menyebutkan bahwa Setiap orang dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, rangkaian kebohongan, nama atau identitas atau martabat palsu, atau penyalahgunaan kepercayaan, agar seseorang melakukan hubungan seksual dengannya atau orang lain, atau perbuatan yang memanfaatkan tubuh orang tersebut yang terkait hasrat seksual, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, diancam pidana eksploitasi seksual.
Ini yang sering terjadi pada kekerasan dalam pacaran, salah satu pelaku menjadi superior karena mereka menggunakan hal seperti foto bugil, foto ML atau video untuk mengancam pasangannya berhubungan seksual. Peduli soal Baiq Nuril? Pelaku bisa dipidana menggunakan pasal ini
Pemaksaan Kontrasepsi
Definisi dalam RUU ini di pasal 14 menyebutkan bahwa Setiap orang yang mengatur, menghentikan dan/atau merusak organ, fungsi dan/atau sistem reproduksi biologis orang lain, dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan, sehingga orang tersebut kehilangan kontrol terhadap organ, fungsi dan/atau sistem reproduksinya dan/atau tidak dapat melanjutkan keturunan, diancam pidana pemaksaan kontrasepsi.
Tidak semua orang ingin melakukan KB. Penggunaan kontrasepsi sangat dianjurkan, namun juka sudah pada ranah pemaksaan juga akan dipidana.
Pemaksaan Aborsi
Definisi dalam RUU ini di pasal 15 menyebutkan bahwa Setiap orang yang memaksa orang lain menghentikan kehamilan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan,penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan, diancam pidana pemaksaan aborsi.
Karena aborsi sangat membuat trauma pada seorang calon ibu, maka sangat dilarang pemaksaan menggugurkan kandungan. Penjelasannya ada dibawah guys
Perkosaan
Definisi dalam RUU ini di pasal 16 menyebutkan bahwa Setiap orang dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual, diancam pidana perkosaan.
Pemerkosaan tidak pernah dibenarkan dalam konteks apapun, namun yang terjadi di negeri ini adalah justru perlindungan terhadap pelaku atas nama pencemaran nama baik dsb. Konteks kasus Agni dari UGM misalnya. Tidak ada penetrasi, tapi korban merasa terlecehkan karena sentuhan dll. Kesaksian agni dianggap palsu. Pihak Kampus justru melindungi pelaku dan yang ada “damai”. Hallo dimana keadilan?
Pemaksaan Perkawinan
Definisi dalam RUU ini di pasal 17 menyebutkan bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan kekuasaan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau tekanan psikis lainnya sehingga seseorang tidak dapat memberikan persetujuan yang sesungguhnya untuk melakukan perkawinan, diancam pidana pemaksaan perkawinan.
Banyak sekali konteks -konteks budaya di Indonesia yang justru memaksa anaknya menikah atas nama budaya, padahal si anak belum siap. RUU ini justru membuat sadar bahwa seharusnya pernikahan dilakukan secara sadar bukan karena paksaan.
Pemaksaan Pelacuran
Definisi dalam RUU ini di pasal 18 menyebutkan bahwa Setiap orang dengan kekerasan, ancaman kekerasan, rangkaian kebohongan, nama, identitas, atau martabat palsu, atau penyalahgunaan kepercayaan, melacurkan seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, diancam pidana pemaksaan pelacuran.
Porstitusi mungkin menjadi pilihan sebagian orang dalam mencari nafkah. Namun, harus dengan sadar dan bertanggung jawab. Bagi yang memaksakan tentu akan dijerat pidana.
Perbudakan Seksual
Definisi dalam RUU ini di pasal 19 menyebutkan bahwa Setiap orang yang melakukan satu atau lebih tindakan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, 14, 16, 17 dan 18 yang dilakukan dengan membatasi ruang gerak atau mencabut kebebasan seseorang, dengan tujuan menempatkan orang tersebut melayani kebutuhan seksual dirinya sendiri atau orang lain dalam jangka waktu tertentu, diancam pidana perbudakan seksual.
Penyiksaan Seksual
Definisi dalam RUU ini di pasal 20 menyebutkan bahwa Setiap orang yang melakukan satu atau lebih tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 18, dengan tujuan:
a. memperoleh keterangan dari korban, saksi, atau dari orang ketiga; dan/atau
b. memaksa korban, saksi, atau dari orang ketiga untuk tidak memberikan keterangan; dan/atau c. menghakimi atau memberikan penghukuman atas suatu perbuatan yang diduga telah dilakukan olehnya ataupun oleh orang lain untuk mempermalukan atau merendahkan martabatnya; dan/atau
d. tujuan lain yang didasarkan pada diskriminasi; diancam pidana penyiksaan seksual.
Kontroversi soal RUU ini
Ada yang bilang kalau RUU ini akan mempidanakan orang tentang cara berpakaian? Bener ga sih?
Jawabannya tidak, karena cara berpakaian ini salah satu norma yang diajarkan orang tua kepada anak -anaknya. Beberapa orang mungkin berhijab atau tidak juga hasil pemahaman belajar yang diajarkan oleh orang tuanya.
Orang tua yang memaksa anaknya berhijab dapat dipidana ?
Nope, karena ga ada dasar hukumnya. Dalam undang -undang ini tidak diatur mengenai hal tersebut. Jadi jangan khawatir kalau misal beberapa orang tua sedikit “memaksa” anaknya berhijab. Tapi ingat, anak juga harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan ini, jangan dipaksa.
Wah Gilak, RUU ini bakal melegalkan zina!
Permisi, sebelah mana ya yang menyebutkan hal tersebut? Tindak pidana zina sudah diatur dalam KUHP 284 dan hanya untuk yang sudah menikah karena pada dasar hukumnya yakni UU no. 1 tahun 1974. Bisa didowload disini :
Apakah RUU ini melegalkan aborsi ?
Aborsi sudah diatur di UU kesehatan No. 36 tahun 2009 pasal 75, bunyinya sebagai berikut:
1. Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
3. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
RUU PKS ini justru melarang pemaksaan aborsi, karena termasuk 9 jenis kekerasan seksual. Namun, dalam pasal 132 ayat 2 disebutkan bahwa aborsi diperbolehkan hanya pada mereka yang menjadi korban kekerasan seksual. Ingat ya, korban! Jangan dibuat salah tafsir, hanya korban kekerasan seksual. Karena secara psikologis dan fisik, menurut penelitian bahwa mereka yang menjadi korban kekerasan seksual tidak siap secara psikis dan psikologis dalam menerima anak yang mereka kandung. Jika ada kontra argumen mengatakan “ya kan bisa ditaruh di panti asuhan, atau diberi ke orang yang ga bisa punya anak”. Yang menjadi fokus pertama adalah ibu yang menjadi korban, apakah dia mau atau tidak, jangan memaksakan standar sosial kita pada hal -hal kasuistik seperti ini. Tidak semudah itu menghilangkan trauma pada korban, setidaknya ada pilihan untuk dia meneruskan atau tidak. Adanya pilihan itu yang coba diakomodasi RUU ini.
RUU ini katanya mendorong untuk mendukung LGBT?
Apa -apa yang disalahin LGBT, gunung meletus LGBT, tsunami LGBT, Sembako naek LGBT, HADEHHH…. Jawabannya Tidak teman -teman, masalah LGBT sampai sejauh ini tidak ada aturannya di hukum positif Indonesia. Gak ada undang -undang yang melegalkan pula, terus ada yang bilang “La itu, yang dukung /demo bawa -bawa bendera LGBT?”. Are you serious counter my argument with that question ?. OK jadi gini. Mereka aktivis yang berjuang agar tidak ada diskriminasi LGBT di Indonesia juga mendukung RUU PKS ini.
Misal, Aktivis yang punya latar belakang mendukung khilafah juga ndukung RUU ini. Apa ya ideologi khilafah masuk di RUU ini? Gak donggg
Beda dukungan yang diberikan, bukan berarti di RUU ini ada. Contoh nih, Saya dukung timnas sepak bola jerman, tapi pas pertandingan bulu tangkis jerman vs denmark, saya mau dukung denmark karena saya ingin mendukung denmark. Bukan berarti dukung jerman di sepak bola, harus atau sudah pasti dukung jerman di bulu tangkis juga. ya kannnn
Stop ngelihat orang lain dari siapa, tapi lihat konten yang ia bicarakan. Kritisi argumennya, bukan benci orangnya
Apakah RUU ini mendorong sex bebas di kalangan remaja ?
Gak dong my lord, my lady. Justru RUU ini akan mempidanakan pacar kamu yang resek, yang mau menggunakan bujuk raju agar mau bercinta dengan dia. Atau pasangan kamu yang memaksa kamu berhubungan seksual padahal kamu lagi sakit, lagi ga mood abis dapet tagihan cicilan kartu kredit. Selama ini mana bisa dipidanakan? Ga bisa, yang ada malah diancam -ancam.
Bahkan revenge porn juga bisa dipidanakan lo.
Revenge porn apaan? Misal nih kalian ada foto telanjang dan pacar kalian ngancam akan nyebarin foto kalau ga mau melakukan hal yang mereka suruh! Nah, di RUU ini bisa dipidanakan, dulu ga bisa karena dianggap suka sama suka. Terus kalau kontra argumennya ngomong “loh, kan itu dy bisa foto atas dasar dia sadar, suka dll”. Yak bener dia sadar banget, tapi bukan berarti kalau kalian suka foto, kalian ngizinin orang lain buat nyebar atau ngancam kalian dengan foto terebut kan?? Ting……
Selain itu, dalam RUU ini pelacuran yang dipaksapun juga bisa dipidanakan lo, karena selama ini ga ada yang bisa mengancam pelaku pengancaman itu karena dianggap sukarela. Bayangin, udah dipaksa, yang nikmatin duit bukan dia, yang kena sangsi sosial eh malah dia. hmmmmm… Terlepas dari setuju atau tidaknya kalian terhadap pelacuran, hal yang perlu dipahami adalah mereka juga manusia. Jadi, ketika sex itu tidak ada consent suka sama suka yang terjadi justru adalah kekerasan dan hal tersebut bisa dipidanakan dalam RUU ini.
So, sekarang udah paham kan apa itu RUU PKS? RUU ini tujuannya mulia sekali agar tidak ada kasus kekerasan seksual yang terjadi di negeri ini. Jika teman -teman mau baca monggo bisa didownload disini.
RUU PKS berbicara mengenai soal perlindungan, kemanusiaan dan keadilan untuk korban. RUU ini tidak ada unsur -unsur degradasi moral yang selama ini didengung -dengungkan oleh pihak kontra.
Justru sebaik -baiknya moral manusia adalah mereka yang memahami manusia lain dan mengusahakan kebaikan dengan melihat permasalahan secara holistik, bukan memaksakan kebaikan versinya.



















