Direktur Pudam Tirta Bina Labuhanbatu Divonis 7 Tahun Penjara
Tanjungbalai, CINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan memutuskan, mantan Direktur Pudam Tirta Bina, PNS, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara atas kasus korupsi pengelolaan retribusi Pudam Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu. PNS juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,362 miliar subsider 4 tahun penjara. Sementara itu,…






