Catat!!! Pemkot Denpasar Membebaskan Sanksi Denda Atas 3 Jenis Pajak Daerah Berikut
Denpasar, CINEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali, membebaskan sanksi denda atas 3 jenis pajak daerah. Ketiga jenis pajak daerah tersebut meliputi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), dan pajak air tanah. Pembebasan sanksi denda itu diatur melalui Peraturan Walikota (Perwali) Denpasar No.5/2025. Berdasarkan perwali tersebut,…

















