ADVOKAD YB Irphan selaku kuasa hukum Jokowi kukuh tidak bersedia memperlihatkan ijasah asli Jokowi di depan publik secara terbuka. Sebab, p
ADVOKAD YB Irphan selaku kuasa hukum Jokowi kukuh tidak bersedia memperlihatkan ijasah asli Jokowi di depan publik secara terbuka.
Sebab, penggugat Dr Muhammad Taufik SH, MH di dalam aspek keperdataan tidak memiliki kedudukan sebagai penggugat untuk mengajukan gugatan terkait dugaan ijazah palsu milik Jokowi.
“Termasuk akibat yang timbul, misal saat Pak Jokowi menjadi presiden, salah satunya mengambil keputusan terkait utang kuar negeri, yang oleh penggugat dibebankan kepada klien secara pribadi. Sebab Itu tidak dikenal dalam hukum administrasi negara,” ungkap advokat YB Irphan seusai mediasi kedua yang memasuki tahap kaukus, Rabu (7/5/2025).
Sampaikan keberatan
Dia menyatakan, selaku kuasa hukum yang mewakili tergugat I (Jokowi) dalam tahap kaukus di proses mediasi kedua, pihaknya menyampaikan keberatannya kepada Prof.Dr. Adi Sulistiyono, yang disepakati sebagai hakim mediator dari luar pengadilan.















