#AkuKertasDanPena WILAYAH KONSERVASI Cagar Alam Kamojang, wilayah Hutan Danau Ciharus, menjadi polemik antara para komunitas, BBKSDA, Perhutani, Pertamina, dan Indonesia Power. Polemik ini merupakan satu dari banyaknya wilayah konservasi yang tidak dilaksanakan dengan baik. Namun hari ini, seluruh pihak bertemu di dalam satu ruangan. Pikiran Rakyat meminjamkan aulanya untuk kegiatan ini. Para komunitas pegiat alam ini, meminta, memohon, bahkan memaksa dan menuntut pihak-pihak terkait, khususnya BBKSDA dan Perhutani, untuk meluruskan apa yang tercantum pada UU No. 5 Tahun 1990 tentang Wilayah Konservasi yang meliputi Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Sayangnya, diskusi berlangsung teramat tidak efektif, karena pihak Pertamina dan Indonesia Power absen dari janji kehadirannya, sehingga diskusi kekurangan referensi serta kesepakatan selanjutnya. Sedangkan di akhir forum, pihak BBKSDA dan Perhutani belum mengeluarkan kesepakatan secara resmi, apa saja tindakan-tindakan yang akan diambil guna menanggulangi error yang terjadi di kawasan Ciharus ini. Maka, forum hanya menghasilkan penantian keputusan dari BBKSDA dan Perhutani. Tentunya, para komunitas akan terus menagih janji-janji keputusan tersebut. Semoga, seluruh elemen masyarakat dapat membantu tindakan ini, demi kepentingan lingkungan kita sendiri. Seluruh komunitas se-Bandung Raya—baik mereka yang mengusung minat alam bebas maupun non-alam bebas—diharapkan merapatkan barisan dan meninjau ulang Undang-Undang yang kami tuntut ini. Sosialisasi perihal berkegiatan alam bebas dewasa ini, memang memerlukan tingkat yang lebih intens dan kuat, mengingat pelaku kegiatan semacam kian bertambah serta begitu heterogen. Tertanda; Jalu Kancana #SaveCiharus #DanauCiharus #TulunganLeuweungCiharus #Konservasi #UndangUndang #Forum #Komunitas #Community #Diskusi #Bbksda #Pertamina #IndonesiaPower #Indonesian #Indonesia #Gunung #Hutan #Alambebas #Nature