KEMENTERIAN Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menetapkan istilah rekayasa sebagai padanan resmi untuk nomenklatur ba
KEMENTERIAN Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menetapkan istilah rekayasa sebagai padanan resmi untuk nomenklatur baru bagi Program Studi Teknik.
Kebijakan itu tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025. Aturan tersebut sempat memicu diskusi hangat di ruang publik terkait standardisasi.
Kemdiktisaintek menegaskan bahwa implementasinya tidak bersifat wajib dan diserahkan pada kesiapan serta karakteristik akademik setiap perguruan tinggi.
Pertahankan istilah Merespons hal tersebut, Fakultas Teknik (FT) UGM menyatakan bahwa hingga kini belum ada rencana untuk mengubah nomenklatur istilah teknik di lingkungan kampusnya.
Dekan FT UGM, Prof. Ir. Selo, menegaskan bahwa FT (Fakultas Teknik) UGM pada prinsipnya akan selalu mengikuti seluruh arahan dan regulasi yang dikeluarkan oleh kementerian.












