New Post has been published on Memo-X
New Post has been published on http://www.memo-x.com/70654/pengembang-perumahan-uin-maliki-tak-berijin
Pengembang Perumahan UIN Maliki Tak Berijin
* Tak Ada Pengajuan di BPM Kota Batu
Pengembang perumahan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang di Desa/Kecamatan Junrejo, Kota Batu sama sekali belum mengajukan perizinan. Hal itu diketahui dari tidak adanya pengajuan izin pembangunan perumahan UIN Malang yang masuk ke Badan Penanaman Modal (BPM) Pemkot Batu hingga sekarang ini.
Kepala BPM Kota Batu, Eny Rachyuningsih mengatakan, seharusnya untuk kegiatan apapun baik itu persiapan ataupun apa saja namanya sebagai kegiatan pembangunan di Kota Batu terlebih dulu harus memiliki perizinan lengkap.
Yakni mulai dari izin lokasi bila luasan yang dibangun diatas 1 hektar, izin prinsip bila nilai proyek lebih dari Rp 500 juta, izin analisis dampak lingkungan lalu lintas apabila perumahan yang dibangun lebih dari 50 unit dan sejumlah perizinan lainnya.
“Tanpa adanya perizinan itu maka proyek pembangunan bangunan tidak bolek dimulai dan dikerjakan, pengembang perumahan UIN tidak boleh seenaknya,” kata Eny Rachyuningsih, Jumat (8/1).
Dijelaskan Eny, untuk proses perizinan bangunan di Kota Batu semuanya didasarkan pada Perda Kota Batu tentang izin bangunan. Tidak peduli itu bangunan milik pemerintah atau siapapun setiap bangunan harus memiliki perizinan.
Termasuk bangunan perumahan UIN Malang di desa Junrejo kecamatan Junrejo Kota Batu juga harus memenuhi ketentuan perizinan yang ada dalam Perda Kota Batu. Meskipun nantinya untuk bangunan pemerintah biasanya nilai retribusi nol karena bangunan milik pemerintah.
“Jadi tidak ada pengecualian dalam izin bangunan, semua bangunan di Kota Batu harus berizin,” ucap Eny Rachyuningsih.
Memang, diakui Eny Rachyuningsih, dalam proses pengurusan perizinan pendirian bangunan di Kota Batu harus melalui serangkaian kajian oleh tim perizinan yang beranggotakan SKPD terkait dibawah kendali Sekota Kota Batu.
Bila nantinya semua perizinan yang telah diwajibkan selesai dan sudah mendapat persetujuan Wali Kota Batu serta tidak ada pertanyaan barulah BPM Kota Batu mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB).
Dengan demikian proses mendapatkan IMB tersebut terlebih dahulu mendapatkan serangkaian perizinan yang telah ditetapkan. Mengenai lokasi perumahan UIN diduga mencaplok batas wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang, menurut Eny, pihaknya belum mengetahui kebenarannya.
Karena BPM terlebih dahulu akan melakukan pengecekan di lapangan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan pencaplokan tanah perbatasan itu. “Coba nanti kami akan lihat dulu kondisi di lapangan seperti apa,” tandas Eny.
Hanya saja, tambah Eny, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk bisa mengamankan wilayah perbatasan. Demikian juga dengan proyek pembangunan perumahan UIN Malang tersebut karena belum ada izin harus dihentikan sampai mendapatkan izin resmi.
“Silahkan konfirm ke Satpol PP soal tindakan itu, karena mereka yang memiliki kewenangan,” tutur Eny Rachyuningsih yang membenarkan langkah Kades Junrejo yang terlebih dahulu menghentikan pembangunan perumahan UIN tersebut. (eka)