Kejahatan Luar Biasa Korupsi
Korupsi termasuk di golongkan kejahatan sangat luar biasa atau dikenal dengan extraordinary crime, sebagai kejahatan luar biasa, karena nya tentu dapat penanganan cara yang tidak sama dengan kejahatan lainnya. Ditetapkannya tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa dalam kebijakan hukum pidana di negara kita mengandung arti bahwa dalam upaya penanggulangan korupsi dibutuhkan suatu aturan hukum khusus. Peraturan ini yang memungkinkan adanya kekhususan tertentu yang sedikit menyimpang dari aturan umum hukum pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Korupsi cenderung telah menjadi suatu fenomena di negeri ini dan kesannya sangat sulit untuk diatasi. Hampir setiap hari cerita korupsi ditonton dan dengar melalui pemberitaan di media oleh masyarakat.













