DPR RI mengganti nama calon Hakim Konstitusi (MK) usulannya dari Inosentius Samsul menjadi Adies Kadir. Pergantian ini menuai sorotan karena
DPR RI mengganti nama calon Hakim Konstitusi (MK) usulannya dari Inosentius Samsul menjadi Adies Kadir. Pergantian ini menuai sorotan karena Adies sebelumnya pernah dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI terkait kehadirannya dalam sebuah aksi.
Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII), Dr. Dian Kus Pratiwi, menilai langkah tersebut menunjukkan ketidakcermatan DPR dalam proses seleksi.
“Penggantian ini menunjukkan kekurangcermatan DPR dalam menjalankan proses seleksi, pemilihan, dan pengajuan Hakim Konstitusi,” kata Dian di Yogyakarta, Kamis (29/1).
Dian menjelaskan, DPR memang memiliki kewenangan mengajukan calon Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (3) UUD NRI 1945. Namun, proses seleksi seharusnya dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka sesuai Pasal 20 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.


















