DPR RI secara resmi memasukkan RUU Masyarakat Adat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Namun para akademis
DPR RI secara resmi memasukkan RUU Masyarakat Adat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Namun para akademisi mendesak agar pembahasan RUU Masyarakat Adat ini melibatkan pimpinan masyarakat, koalisi masyarakat sipil dan pemangku kepentingan.
Dr. Yance Arizona, pengajar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum UGM mengatakan pembahasan RUU ini perlu mengedepankan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan.
FPIC lanjutnya, harus menjadi mekanisme yang memberikan jaminan kepada masyarakat adat ketika suatu pembangunan direncanakan di wilayah mereka. Melalui mekanisme ini, masyarakat adat dilibatkan secara penuh dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan program atau proyek yang akan dilaksanakan.
Tentukan nasib sendiri
Bahkan, jelas Yance lewat FPIC justru memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk menentukan nasib mereka sendiri, termasuk dalam pengelolaan wilayah dan pelestarian budaya yang dimiliki.



















