Akreditasi adalah sebuah upaya pemerintah untuk menstandarisasi dan penjaminan mutu alumni perguruan tinggi, sehingga kualitasnya antar PT tidak terlalu bervariasi sesuai kebutuhan kerja. Jika ibarat sebuah mobil, maka akreditasi adalah semacam keterangan kelaikan dari sebuah badan penjamin mutu bahwa mobil yang diproduksinya layak dipasarkan.
Setidaknya ada 2 tujuan akreditasi, yaitu: 1. Menginformasikan kinerja institusi perguruan tinggi/program studi kepada masyarakat 2. Mengetahui kekurangan dalam rangka untuk memperbaiki kinerja Penilaian akreditasi program studi didasarkan pada 10 standar, antara lain: 1. Standar Isi 2. Standar Proses 3. Standar Kompetensi Lulusan 4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan 5. Ketersediaan Sarana dan Prasarana Pendidikan 6. Pengelolaan Program Studi 7. Standar Pembiayaan 8. Standar Penilaian 9. Standar Penelitian 10. Standar Pengabdian Kepada Masyarakat
Nah jadi dari akreditasi ini, kita bisa melihat mutu / kualitas program studi berdasarkan 10 standar penilaian di atas.
Selain untuk melihat kualitas mutu suatu jurusan, akreditasi ini juga digunakan sebagai standar untuk mengeluarkan ijazah. Untuk bisa mengeluarkan ijazah, sebuah prodi harus minimal terakreditasi C. Kalo N/A tidak bisa ngeluarin ijazah. Harus di proses akreditasi lagi paling cepat satu tahun kedepan. Nilai akreditasi berlaku selama 5 tahun. Jadi sebelum habis 5 tahun masa kareditasi, INSTIPER harus sudah diakreditasi ulang agar tidak kadaluarsa. Akreditasi ulang bisa membuat peringkat akreditasinya naik, konstan atau turun, tergantung penilaian saat itu.
Landasan dari akreditasi sebuah intitusi pendidikan yakni Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 60 dan 61). Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (Pasal 47) Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 86,87, dan 88). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.







