Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara terhadap dua perusahaan farmasi didapati menggunakan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas. Dua perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical. Dua perusahaan ini mengedarkan obat yang menggunakan bahan baku Propilen Glikol tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas. “Tentunya apa yang sudah kita lakukan akan kita secepatnya lakukan gelar perkara bersama-sama segera ditingkatkan,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat konferensi pers daring, Senin (31/10). Pipit menjelaskan, bila ada kesalahan produksi maka korporasi yang harus bertanggungjawab. Namun, apabila ada tindakan perorangan, maka individu tersebut yang harus bertanggung jawab www.halodayak.com #obatilegal #obat #sirup #sirupanak #halodayak #halodayakdotcom https://www.instagram.com/p/CkadWWlLspU/?igshid=NGJjMDIxMWI=














