KelasĀ āPsikologi Forensikā oleh Arif Nurcahyo
Hari Senin, tanggal 13 Juni 2016 Akberjogja kedatangan guru yang intimewa yaitu Mas Arif Nurcahyo. Mas arif ini akan membagikan ilmu dan pengalamannya tentang Psikologi Forensik. Psikologi forensik adalah penelitian dan teori psikologi yang berkaitan dengan efek-efek dari faktor kognitif, afektif, dan perilaku terhadap proses hukum. Beberapa akibat dari kekhilafan manusia yang mempengaruhi berbagai aspek dalam bidang hukum adalah penilaian yang bias, ketergantungan pada stereotip, ingatan yang keliru, dan keputusan yang salah atau tidak adil. Karena adanya keterkaitan antara psikologi dan hukum, para psikolog sering diminta bantuannya sebagai saksi ahli dan konsultan ruang sidang.Aspek penting dari psikologi forensik adalah kemampuannya untuk mengetes dipengadilan, reformulasi penemuan psikologike dalam bahasa legal dalam pengadilan, dan menyediakan informasi kepada personel legal sehingga dapat dimengerti. Maka dari itu, ahli psikologi forensik harus dapat menerjemahkan informasi psikologis ke dalam kerangka legal.Ā Resiko dari sebuah perkembangan adalah maraknya kriminalitas yang semakin sulit dipetakan. Siapa yang akan menjadi korban dan siapa yang akan menjadi pelaku.Ā Kriminalitas bisa menimpa siapa saja, baik sebagai korban bahkan pelaku.Ā Fenomena ini bisa dijawab oleh Psikologi Forensik, sebuah kajian psikologi terapan yang relatif baru untuk menganalisa tentang fenomena kejahatan. Mas arif Nurcahyo sendiri merupakan seorang perwira polisi dengan latar belakang pendidikan psikologi. Pengalamannya tentang kasus-kasus sangat banyak.
Kelas dimulai sedikit terlambat, sekitar pukul 16.15. MC lalu membuka acara, diikuti dengan penjelasan tentang akademi berbagi Jogjakarta, setelah itu mas Arif (Yoyok) langsung membagikan ilmunya. Pertama-tama ia membacakan beberapa kasus yang sering ia temui di kepolisian lalu beliau menegaskan, kalau anda menemukan suatu korban dari kasus tertentu,
Perilaku adalah Ekspresi Jiwa, maka sebuah hasil kejahatan menunjukkan ekspresi kejiwaan sang pelaku yang meliputi pikiran-perasaan dan sikap. Peristiwa kejahatan juga merupakan kasus Psikologi.
Kodrati Manusia itu.......
1. Makhluk PRIBADI, memiliki keinginan2 tertentu
2. Makhluk SOSIAL, memiliki peran sosial tertentu yang harus dilakukan/diperankan (keluarga, kantor, dls) yang kadang bertentangan dengan berbagai keinginan dan harapan pribadi
Manusia dituntut utk āMENYESUAIKAN DIRIā Ā thd diri maupun lingkungan sosialnya, maka
Ketika manusia gagal dlm menyesuaikan diri dan berakibat pada kerugian orang lain dan merusak pada fasilitas publik ===> KRIMINALITAS
Peristiwa kriminalitas yang terjadi sebenarnya membuat kita semakin lebih peduli terhadap korban, dan saling menjaga satu sama lain. Sekarang ini, tempat kejahatan sulit sekali dipetakan, bisa terjadi dimana saja.
Memahami perilaku kriminal....
- Mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kriminalitas (kejahatan) tidak dapat dilandaskan hanya pada satu tataran analisa atau satu disiplin ilmu saja, shg perlu pemahaman dan pendekatan melalui berbagai pengetahuan dan disiplin ilmu/profesi, mulai antropologi, ekonomi, hukum, filsafat, sosiologi, kriminologi dan termasuk psikologi (Hollin, 1989, page 1)
- Tatkala kejahatan menyentuh ranah publik dan era yang semakin maju, hukum tidak lagi mampu berdiri sendiri shg membutuhkan dukungan ilmu pengetahuan/profesi lain.
- Bahasa hukum sangat kaku dan terbatas.
Definisi Psikologi Forensik
The Committee on Ethical Guidelines for Forensik Psychology Ā mendefinisikan psikologi forensik sebagai semua bentuk layanan psikologi yang dilakukan di dalam hukum
Psikologi Forensik sebagai Psikolog
Psikologi membantu menyelesaikan permasalahan hukum dg menggunakan Ā kemampuan dan pendekatan profesi sebagai psikolog
Psikologi Forensik sebagai Ilmuwan
psikologi melakukan kajian penelitian terkait ilmu psikologi dgn permasalahan hukum yang muncul.
Kelas semakin ramai, para akberians makin serius mendengarkan materi dari mas Yoyok. Beliau lalu meneruskan materinya kembali.
Beberapa permasalahan Psikologi dlm Proses Hukum di Indonesia, adalah:
Meningkatnya berbagai kasus kriminal secara kuantitas dan kualitas Ā terutama kasus2 yang bermuatan Psikologis . Misal Pelaku anak, Korban anak, korban perempuan, pelaku mengalami gangguan jiwa, Ā perkosaan, pembunuhan, dls.
Belum sepenuhnya psikologi dilibatkan di dalam sistem hukum Indonesia ļ kompetensi psikolog belum dipahami, selain sedikit ilmuwan dan profesi psikolog yang mau terlibat
Dalam penanganan tindak pidana, Polisi menghabiskan separo lebih waktunya untuk pembuktian dalam proses penyidikan (riksa, identifikasi, cari BB, keterangan saksi, serta penangkapan/penahanan thd pelaku).
TRIAGLE EVIDENCE (KORBAN-BARANG BUKTI-PELAKU)
Psikologi Forensik di Kepolisian
Tugas psikologi forensik di kepolisian adalah membantu proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam mengungkap suatu perkara pidana yg ditangani (mediasi,pendampingan, dls).
Kompetensi dalam penyelidikan
Terkait dengan pelaku : melakukan criminal profiling.Ā
Terkait dengan korban : melakukan otopsi psikologi
Kompetensi dalam penyidikan
Membantu pendampingan Ā kpd tsk, saksi atau korban anak dan remaja Ā pada Ā saat pembuatan BAP.
Melakukan advokasi kpd petugas terkait tsk anak/remaja maupun dewasa yang mengalami persoalan psikologis.
Melakukan Pemeriksaan Psikologi (asesment) Ā untuk mengetahui: kapasitas intelektual, kondisi beresiko, kondisi mental, motif dan bersiap diri sbg saksi ahli
Kompetensi dalam persidangan
Memberikan keterangan secara Lisan sbg saksi ahli terkait dg hasil pemeriksaan yg dilakukan sebelumnya (menjelaskan rekomendasi)
Memberikan keterangan secara lisan sbg saksi ahli atas kompetensi sbg ahli (sbg analisa pembanding)
Melakukan asesmen psikologi pertama masuk Ā dan intervensi saat sdh menjadi warga binaan di Lapas.
Melakukan asesmen pada saat PB (Pembebasan Bersyarat)
Melakukan pendampingan kpd keluarga Ā warga binaan saat menjelang PB.
Pendampingan psikologis terhadap terpidana mati
Advokasi pada petugas Lapas
Kompetensi pada kasus perdata
Melakukan pendampingan, riksa Ā psikologi (konseling dan psikoterapi) dalam penanganan kasus perdata antara tergugat/penggugat yg melibatkan saksi anak.
1. Kasus perceraian pd saat hak asuh anak
2. Kasus perwalian atau adopsi anak
3. Kasus penelantaran anak
4. Advokasi pada kasus mengandung demi perkembangan anak
Catatan tentang Kejahatan
Perilaku Kejahatan adalah unik.Ā Logika pemahaman bukan sekedar sebab-akibat (linear) namun akibat-akibat (sirklik)
Pelaku Kejahatan.Ā Sulit Dipetakan (perilaku unik),Motif beragam,Pengulangan peristiwa yang pernah dialami.
Resiko Korban Kejahatan.Ā POTENSI menjadi PELAKU
(Pelaku sesungguhnya Korban)
Berawal dari pelanggaran.
1. Keterbatasan terminologi hukum thd trend kriminalitas modern membutuhkan pendekatan lintas profesi/keilmuan,
2. Peran psikologi forensik sangat menarik kedepan akan semakin menantang.
3. Dibutuhkan banyak tenaga ahli (ilmuwan dan profesi) psikologi forensik untuk terlibat dalam menangani kasus.
4. Jumlah tenaga ahli msh terbatas, sementara Ā belum ada pendidikan psikologi forensik secara khusus di Indonesia
Kelaspun selesai, kami sudah berbuka puasa juga. Kelasnya ramai sekali. Tiket yang dipublish juga SOLD OUT. Terimakasih kepada mas yoyok yang sudah berbagi ilmunya. Terimakasih Loop STation yang meminjamkan tempat. Terimakasih Akberians yang sudah datang. Berbagi Bikin Happy !
PIC kelas Psikologi Forensik (kiri ke kanan)
Rani (MC), Aan (Livetweet), Mas Yoyok, Zulia (Konsumsi), Dhani (Pengenalan Akber), Dende (Dokumentasi), Cahya (Tumblr).
Ditulis oleh @rubikomugglo atau cahyanugraha.