Pakai Mekanisme RJ, Kejagung Putuskan Dua Perkara Umum di Kalbar
Pakai Mekanisme RJ, Kejagung Putuskan Dua Perkara Umum di Kalbar Kantor-Berita.Com|| Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) secara resmi menghentikan dua perkara dugaan tindak pidana umum yang diajukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Penghentian perkara tersebut dilakukan pada Senin (17/11/25) melalui mekanisme Restorative Justice (RJ)…















