satumalukuID – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Lilia Heluth menuntut Susanto alias Anto (31), seorang pengrajin emas selama 3,5 tahun penjara karena telah melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan Basir selaku korban sebesar Rp18,1 juta.
“Meminta majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa terbukti beralah melanggar pasal 372 dan pasal 378 KUH…
View On WordPress












