Hukuman Irwandi Yusuf Ditambah Jadi 8 Tahun Penjara
Hukuman Irwandi Yusuf Ditambah Jadi 8 Tahun Penjara
JAKARTA | ACEHKITA.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menambahkan hukuman terhadap Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf menjadi delapan tahun penjara dari sebelumnya tujuh tahun penjara yang divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada April lalu.
Selain itu, majelis hakim PT juga mencabut hak politik Irwandi menjadi lima tahun dari yang sebelumnya tiga tahun.
View On WordPress











