The most advanced course launched on internal audit for those who deserve good training to be able to perform better as an internal auditor.

seen from United States

seen from Slovakia

seen from Singapore

seen from Singapore
seen from Türkiye

seen from Israel
seen from France

seen from United States
seen from United States

seen from Italy
seen from Türkiye
seen from Denmark
seen from United States

seen from Italy

seen from United States
seen from United States
seen from China

seen from United States

seen from Germany
seen from United States
The most advanced course launched on internal audit for those who deserve good training to be able to perform better as an internal auditor.

Anya is live and ready to show you everything. Watch her strip, dance, and perform exclusive shows just for you. Interact in real-time and make your fantasies come true.
Free to watch • No registration required • HD streaming
The role that internal audit has in businesses is self-explanatory by offering an impartial auditor of an organization. This important role aids in evaluating profit-making and evaluating suitability and efficacy of risk control and management besides monitoring the company’s operations and compliance to the law. The Internal Audit pinpoints the weaknesses and voids in the existing system and makes it easier for the business owners to work on their processes and protect them optimally. There is always a probability that an expert in internal audit service provider located in India can help improve the organization’s positions of transparency, investor confidence and accountability.
What are the 5 Key Responsibilities of an Internal Auditor?
Evaluating Internal Controls
Internal auditors examine the adequacy and effectiveness of a company's internal controls, ensuring they align with established policies, laws, and regulations. By testing and monitoring various processes, they identify control gaps and make recommendations to mitigate risks. This responsibility underscores the importance of building a strong control environment within the organization.
Risk Assessment and Management
Risk evaluation which is done by the internal auditors is focused on risks that may jeopardize execution of objectives. Thus, they facilitate identification and subsequent management recommendations that help the management avoid or reduce threats affecting the business. Their responsibilities lie in the protection of the organisation’s physical, intangible and human resources, image and value.
Compliance Monitoring
Staying abreast of the legal and regulatory requirements is a responsibility of an internal auditor and compliance with these requirements is yet another responsibility. They examine whether the company fulfils particular mandatory and shall provisions and propose how to address the non-compliance. It assists organizations in avoiding repercussions of legal nature as well as damage to their reputation while creating an ethical business environment.
Operation efficiency and operation effectiveness audits
Internal auditors study the mechanism of the activities within an organization in order to determine the success of the processes involved. By conducting such processes, they identify or at least recognize loopholes that may exist in a firm and suggest the best way to enhance efficiency and at the same time have low costs. The above examples of their responsibilities prove that it is not only their duty to state multiple deficiencies because they provide specific recommendations on how to increase better operational effectiveness.
Reporting and Communication
An internal auditor is responsible for assembling these outcomes, notes, and suggestions in detailed reports that can be issued to the management and others. Worded accurately and structured easily to grasp and with specific recommendations, that are supposed to be implemented, the problems can be solved on time and the implementation of corrections can be controlled. This is one way through which communication within the contexts of the audit function results to the improvement of transparency and cooperation with other departments.
What are the assignments and responsibilities of an internal Auditor?
Risk Management and Control Assessments: Assess and increase the effectiveness of risk management actions.
Compliance Audits: Compliance to laws, regulations, rules and regulations of the business and requirements on industry and self-regulation.
Operational Audits: Focus on capacities where processes can be improved and thus increase efficiency in business processes.
Financial Audits: In this case, review accounting records for accuracy, conformity to regulations and complaints of fraud.
Internal Control Systems Evaluation: Assess and reduce exposure to risks within the organization through enhancement of internal controls.
Fraud Detection and Prevention: Prevent fraud in order to ensure protection of organizational property.
IT Audits: Evaluate importance and accounting of IT structures, data protection and cyber security measures.
Advisory and Consulting Roles: Give advices of strategic planning and management, corporate governance and risk management.
What is the Process of Internal Audit.
The internal audit process typically involves several key stages, including:
Planning and Scoping: Establish the audit objectives, the extent of an audit and the audit approach.
Risk Assessment: Determine locations that can be exposed to risk at a high scale.
Fieldwork and Testing: Carry out observation, sometimes document review, and sometimes concurrent assays of controls.
Data Analysis: Conduct data analysis on collected information which shows trends, areas of weakness, and potential area for improvement.
Reporting: Synthesize data, make suggestions on interventions, and give these recommendations to administration.
Follow-Up: Proceed with a review of the recommended corrective measure and follow up review.
Why Internal Audit is Necessary for an Organization?
It has become crucial for an organization to perform internal audits for risk management and other legal compliance. They improve business activity levels as they add complexity to operations dissecting flow issues, and acknowledge cost reduction efforts. In addition, the active internal audit service can enhance the safeguard of property, assist in the decision-making process and support the company’s ethical standards within an organization.
Who Offers Internal Audit Services?
India based ASC Group being a reputed Internal Audit Service Provider, provide total solution plans of Internal Audit Services based on each client’s specific requirements. Having a team of certified internal auditors, and consultants who work on risk assessment, increase organizational effectiveness, and conformance with the legal requirements. ASC Group focuses on the customers’ needs and provides expertise and support to improve their business processes and enhance the control environment for sustainable growth and enough regulatory compliance.
Master internal auditing, enhance financial management skills, and increase job opportunities with the globally recognized CIA certification. Take the next step in your professional journey today!
Join now: https://tinyurl.com/2v23kkmr
Connect with us for more information: 📲+91 9903100338 📧[email protected]
Interested in a career in internal auditing? The Certified Internal Auditor (CIA) course offers global recognition and expertise. Learn more about the course details, eligibility, and benefits today!
Join now: https://tinyurl.com/2v23kkmr
Connect with us for more information: 📲+91 9903100338 📧[email protected]
Peningkatan Kapabilitas APIP
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, bahwa peran APIP sangat strategis dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik melalui kegiatan pengawasan internal yang terdiri dari audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Terkait dengan pelaksanaan peran tersebut kapabilitas dan efektifitas APIP dianggap sebagai indikator yang penting. Untuk mengukur sejauh mana kapabilitas dan efektifitas APIP, Badan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam hal ini sebagai instansi yang memiliki mandat untuk melaksanakan pembinaan kapabilitas APIP menerbitkan Peraturan Kepala BPKP Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Peningkatan Kapabilitas APIP sebagaimana digantikan dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penilaian Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Sebelum lebih jauh membahas tentang kapabilitas APIP, yang dimaksud dengan kapabilitas APIP itu sendiri adalah kemampuan APIP untuk melaksanakan aktivitas pengawasan yang ditunjang dengan dukungan pengawasan yang baik sehingga dapat mendorong hasil pengawasan yang berkualitas agar dapat mewujudkan perannya secara efektif. Terdapat tiga komponen yang mempengaruhi peran APIP yang efektif. Komponen tersebut meliputi Dukungan Pengawasan (enabler), Aktivitas Pengawasan (delivery), dan Kualitas Pengawasan (result). Adapaun penjelasan setiap komponen adalah sebagi berikut:
A. Komponen Dukungan Pengawasan (Enabler)
Peran APIP yang efektif perlu ditunjang dengan dukungan pengawasan yang baik. Dukungan pengawasan merupakan infrastruktur esensial yang perlu dibangun oleh APIP untuk dapat melaksanakan peran dan layanannya secara maksimal. Dengan adanya dukungan pengawasan yang baik diharapkan dapat meningkatkan aktivitas pengawasan APIP dan mendorong hasil pengawasan yang berkualitas. Komponen dukungan pengawasan terdiri dari 5 Elemen yaitu:
Pengelolaan SDM
Praktik Profesional
Akuntabilitas dan Manajemen Kinerja
Budaya dan Hubungan Organisasi
Strutur dan Tata Kelola
B. Komponen Aktivitas Pengawasan (Delivery)
Komponen aktivitas pengawasan diartikan sebagai peran dan layanan yang diberikan oleh APIP kepada manajemen dan stakeholders lainnya dalam rangka penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi. Secara umum, peran dan layanan APIP diberikan dalam bentuk asurans dan jasa konsultansi. Asurans adalah pengujian objektif terhadap bukti dengan maksud untuk memberikan penilaian yang independen atas proses tata kelola, manajemen risiko, dan kegiatan pengendalian. Kegiatan asuransi mencakup audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan/monitoring. Sedangkan jasa konsultansi adalah kegiatan pemberian saran dan jasa lain yang dibutuhkan klien, yang sifat dan ruang lingkup penugasannya telah disepakati, ditujukan untuk menambah nilai dan meningkatkan proses tata kelola organisasi, manajemen risiko, dan kegiatan pengendalian, tanpa adanya pengalihan tanggung jawab kepada auditor intern. Contohnya sosialisasi, asistensi, dan bimbingan teknis.
C. Komponen Kualitas Pengawasan (Result)
Hasil dari aktivitas pengawasan yang dilakukan APIP harus dapat mewujudkan peran APIP yang efektif dalam rangka pencapaian tujuan organisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 PP Nomor 60 Tahun 2008. Peran APIP yang efektif tersebut ditunjukkan dengan kualitas pengawasan intern yang dapat:
Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas (3E).
Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko.
Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola organisasi APIP melaksanakan pengawasan dalam rangka memberikan opini atas efektivitas dan kecukupan tata kelola, manajemen risiko, dan proses pengendalian organisasi secara terintegrasi.
Secara keseluruhan, komponen dukungan dan aktivitas pengawasan dalam penilaian kapabilitas APIP dijabarkan ke dalam 6 Elemen dan 18 Topik sebagaimana diilustrasikan dalam Gambar 2.3. Komponen dukungan pengawasan mendapatkan bobot penilaian sebesar 60%, sedangkan aktivitas dan kualitas pengawasan mendapatkan bobot penilaian sebesar 40%.
Kiat dalam Peningkatan Level Kapabilitas APIP
Kapabilitas APIP terdiri dari 5 level, yaitu, Level 1- Initial, Level 2- Infrastructure, Level 3 - Integrated, Level 4 - Managed dan Level 5 - Optimizing (semakin tinggi level menunjukkan semakin matang dan efektif organisasi APIP dalam memberikan layanannya).
Tentunya ada begitu banyak kiat-kiat yang dapat dilakukan dalam peningkatan Kapabilitas APIP sesuai dengan level yang ingin dicapai dan setiap elemen memiliki pendekatan yang berbeda. Berikut adalah salah satu kiat dalam peningkatan Kapabilitas APIP pada elemen Praktik Profesional.
Elemen Praktik Profesional terdiri dari dua topik, yaitu:
Perencanaan PengawasanPenyusunan perencanaan pengawasan intern berbasis risiko untuk menetapkan pengawasan intern sesuai dengan tujuan organisasi.
Program Pejamin dan Peningkatan Kualitas
Program penjaminan dan peningkatan kualitas dirancang untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan pengawasan intern terhadap standar, dan penerapan kode etik oleh auditor. Program tersebut juga menilai serta mengidentifikasi peluang peningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Pengawasan Intern.
Salah satu eviden dalam topik perencanaan pengawasan adalah PKPT berbasis risiko. Dalam penyusunan PKPT berbasis risiko dapat memasukan unsur anggaran. Dalam proses penyusunan PKPT berbasis risiko penentuan prioritas auditi dan jenis pengawasan diambil dari presentase perbandingan risk register dan faktor pertimbangan manajemen, dengan komposisi sebagai berikut:
Tingkat Maturitas <3, maka perbandingan R:M = 0 :100
Tingkat Maturitas = 3, maka perbandingan R:M = 50 : 50
Tingkat Maturitas > 3, maka perbandingan R:M = 70 : 30
Perhitungan tingkat maturitas di suatu instansi dapat menggunakan best practices dari BPKP yaitu Peraturan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2020.
Pada tingkat Kapabilitas APIP level 3, perencanaan pengawasan dalam hal ini PKPT telah disusun dengan:
Mengidentifikasi keselarasan visi, misi, tujuan, sasaran organisasi K/L/D serta indikator kinerja capaian sasaran dan pemahaman proses bisnisnya.
Mengidentifikasi semua area pengawasan yang dapat dijadikan sasaran pengawasan atau audit universe (antara lain: urusan, unit kerja, program, kegiatan, fungsi yang dapat diawasi).
Mengidentifikasi dan membuat prioritas area pengawasan berdasarkan tingkat kematangan MR dan risiko tertinggi berdasarkan hasil evaluasi.
Mempertimbangkan masukan dari manajemen K/L/D dan stakeholder lainnya.
Mengidentifikasi dan menganalisis ketersediaan sumber daya (SDM, waktu, dana) termasuk penjelasan bila sumber daya tidak tercukupi.
Menetapkan jenis-jenis pengawasan, sasaran, ruang lingkup, jadwal pelaksanaan, anggaran, SDM dan informasi lainnya.
Mendapatkan persetujuan pimpinan organisasi K/L/D.
Dalam hal untuk peningkatan secara berkelanjutan perencanaan pengawasan yang telah diimplementasikan dilakukan evaluasi selama 3 tahun berturut-turut untuk memastikan adanya penugasan tambahan akibat dari perubahan lingkungan strategis maupun risiko yang baru teridentifikasi. Diharapkan dengan perencanaan pengawasan yang telah menggunakan profil risiko organisasi K/L secara keseluruhan dan didukung oleh kerangka manajemen risiko memungkinkan proses perbaikan berkelanjutan untuk aktifitas organisasi.

Anya is live and ready to show you everything. Watch her strip, dance, and perform exclusive shows just for you. Interact in real-time and make your fantasies come true.
Free to watch • No registration required • HD streaming
Mengenal Auditor Internal Pemerintah dan Kode Etik Profesinya
Indonesia memiliki begitu banyak jenis profesi di berbagai bidang pekerjaan, seperti dokter, jurnalis, dan termasuk salah satunya adalah auditor internal pemerintah. Berbeda dengan pekerjaan pada umumnya, profesi sebagaimana contoh diatas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian seperti keterampilan dan kejuruan tertentu.
Dikarenakan para professional ini memiliki pengetahuan dan keahlian yang khusus di bidangnya masing-masing untuk itu diperlukan suatu acuan perilaku yang harus diikuti oleh pelaku aktivitas professional. Acuan tersebut biasanya kita kenal dengan ‘kode etik profesi’, dengan adanya kode etik profesi diharapkan dapat mengatur bagaimana pengetahuan dan keahlian khusus tersebut digunakan, terutama dalam situasi-situasi terkait masalah moral. Hal yang sama berlaku juga untuk profesi auditor internal pemerintah yang akan dibahas lebih lanjut dalam tulisan ini.
Auditor Internal Pemerintah adalah aparat yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasan intern yaitu merupakan kegiatan memberikan jaminan (assurance) dan konsultasi (consulting) yang independen dan objektif untuk menambah nilai dan memperbaiki operasi organisasi. Pengawasan intern yang dilakukan oleh auditor internal pemerintah membantu organisasi mencapai tujuannya dengan menghasilkan pendekatan sistematis untuk mengevaluasi dan memperbaiki efektifitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai auditor internal pemerintah memerlukan suatu panduan agar mencegah terjadinya tingkah laku tidak etis dan untuk mewujudkan auditor intern pemerintah terpecaya, serta memotivasi pengembangan profesi secara berkelanjutan. Oleh karena itu Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) pada tahun 2014 membuat suatu panduan yang disebut sebagai Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia (KE-AIPI).
KE-AIPI berlaku bagi auditor dan pejabat yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KE-AIPI meliputi dua komponen dasar, yaitu: 1) Prinsip etika yang relevan dengan profesi dan praktik pengawasan intern pemerintah, dan 2) Aturan perilaku yang menggambarkan norma perilaku yang diharapkan bagi auditor intern pemerintah dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya.
Seperti yang telah dijelaskan diatas, KE-AIPI telah mengatur prinsip etika dan aturan perilaku dengan harapan auditor internal pemerintah dapat menerapkan dan menegakan prinsip-prinsip tersebut. Adapun prinsip-prinsip yang dimaksud adalah (1) Integritas, (2) Objektifitas, (3) Kerahasiaan, (4) Kompetensi, (5) Akuntabel, dan (6) Perilaku Profesional, yang akan dijelaskan lebih lanjut sebagaimana berikut:
Integritas adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran. Dengan adanya Integritas auditor intern pemerintah dapat membangun kepercayaan kepada auditee terutama atas pertimbangan yang diberikan. Salah satu perilaku yang menerapkan prinsip integritas adalah dengan tidak menerima gratifikasi terkait dengan jabatan dalam bentuk apapun. Bila gratifikasi tidak bisa dihindari, auditor intern pemerintah wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (disingkat KPK) paling lama dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah gratifikasi diterima atau sesuai ketentuan pelaporan gratifikasi. Hal tersebut sejalan dengan yang telah diterapkan di Inspektorat Utama Setjen DPR RI dengan melampirkan pernyataan “dilarang menerima gratifikasi” pada setiap Surat Tugas (ST) pengawasan serta terdapat lemari gratifikasi untuk menyimpan gratifikasi yang tidak bisa dihindari.
Objektivitas adalah sikap jujur yang tidak dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau golongan dalam mengambil putusan atau tindakan. Auditor intern pemerintah menunjukkan objektivitas profesional tingkat tertinggi dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan mengkomunikasikan informasi tentang kegiatan atau proses yang sedang diaudit. Auditor intern pemerintah membuat penilaian berimbang dari semua keadaan yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingannya sendiri ataupun orang lain dalam membuat penilaian. Prinsip objektivitas menentukan kewajiban bagi auditor intern pemerintah untuk berterus terang, jujur secara intelektual dan bebas dari konflik kepentingan. Salah satu perilaku yang menerapkan prinsip objektivitas adalah dengan tidak berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan apapun yang dapat menimbulkan konflik dengan kepentingan organisasinya
Kerahasiaan adalah sifat sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang agar tidak diceritakan kepada orang lain yang tidak berwenang mengetahuinya. Auditor intern pemerintah menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang diterima dan tidak mengungkapkan informasi tanpa kewenangan yang tepat, kecuali ada ketentuan perundang-undangan atau kewajiban profesional untuk melakukannya. Salah satu perilaku yang menerapkan prinsip kerahasiaan adalah dengan tidak menggunakan informasi untuk keuntungan pribadi atau dengan cara apapun yang akan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau merugikan tujuan organisasi yang sah dan etis.
Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Auditor intern pemerintah menerapkan pengetahuan, keahlian dan keterampilan, serta pengalaman yang diperlukan dalam pelaksanaan layanan pengawasan intern. Salah satu perilaku yang menerapkan prinsip kompetensi adalah terus-menerus meningkatkan keahlian serta efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugasnya. Hal ini sejalan dengan yang telah dilakukan di Inspektorat Utama Setjen DPR RI, dimana setiap auditor didorong untuk selalu meningkatkan kompetensi melalui pendidikan formal, sertifikasi profesi, dan diklat profesi agar dapar memberikan layanan pengawasan intern yang semakin berkualitas.
Akuntabel adalah kemampuan untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. Auditor intern pemerintah wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas kinerja dan tindakannya kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
Perilaku profesional adalah tindak tanduk yang merupakan ciri, mutu, dan kualitas suatu profesi atau orang yang profesional di mana memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Auditor intern pemerintah sebaiknya bertindak dalam sikap konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menahan diri dari segala perilaku yang mungkin menghilangkan kepercayaan kepada profesi pengawasan intern atau organisasi. Salah satu perilaku yang menerapkan prinsip perlaku profesional adalah dengan tidak terlibat dalam segala aktivitas ilegal dan melawan hukum.
Keenam prinsip dan perilaku dalam KE-AIPI diatas diharapkan dapat menjadi pedoman bagi setiap anggota AAIPI untuk menjalankan profesionalitas yang digariskan, selanjutnya menjadi sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi pengawasan intern pemerintah, dan mencegah campur tangan pihak di luar organisasi AAIPI tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi pengawasan intern pemerintah.
Apabila masih didapatkan auditor internal pemerintah yang melanggar salah satu dan/atau lebih dari keenam prinsip dan perilaku yang terdapat dalam KE-AIPI maka auditor internal yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan APIP. Adapun bentuk-bentuk sanksi yang direkomendasikan oleh Komite Kode Etik, antara lain berupa: teguran tertulis, usulan pemberhentian dari tim pengawasan, dan tidak diberi penugasan pengawasan selama jangka waktu tertentu. Jenis sanksi yang dikenakan bergantung dari pelanggaran KE-AIPI yang mana dikategorikan menjadi tiga, yaitu pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, dan pelanggaran berat.
Tentunya seluruh anggota AAIPI terutama internal Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal DPR RI berkomitmen dalam menerapkan dan menegakan prinsip serta aturan perilaku yang telah diatur dalam KE-AIPI, sebagai wujud upaya untuk menjaga profesi auditor internal pemerintah secara berkelanjutan. KE-AIPI ini juga perlu secara berkala disosialisasikan untuk senantiasa mengingatkan Kembali terutama kepada auditor internal pemerintah mengenai batasan-batasan etis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Semoga melalui tulisan ini dapat menjadi reminder untuk selalu menerapkan dan menegakan KE-AIPI.
ISO/IEC 27001:2022 Internal Auditor Training Course
This course is on assisting and verifying the competencies and capabilities of the Learner to be able to effectively audit a process, activity, or department/function of an ISMS based on ISO/IEC 27001:2022 requirements.
PT 264: MD-QMS ISO 13485:2016 Internal Auditor Course
We provide Internal Auditors with both the confidence and ability to apply the audit assurance tools and techniques, methodology, and desired behaviours to assess the organization’s QMS Medical Device processes and process controls to consistently provide safe & effective medical device products and services that meet customer and applicable statutory and regulatory requirements.