BUKITTINGGI-Briptu Abdi Lesmana salah seorang anggota Polres Bukittinggi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri. Pemecatan Briptu Abdi Lesmana NRP 84071573 disebabkan karena dia meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan (desersi) selama 104 hari. Kemudian dia juga terlibat kasus narkotika yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama 6 tahun di Lapas Bukittinggi. “Briptu Abdi Lesmana juga tersangkut kasus pidana dengan masa hukuman 6 tahun dan baru dijalaninya 1 tahun 6 bulan,” kata Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso kepada wartawan usai upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolres Bukittinggi, Rabu (11/12). Menurut Iman, pemberhentian yang bersangkutan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumbar nomor : KEP/353/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019 tentang PTDH. Selengkapnya di topsatu.com #polresbukittinggi #desersi #kasus #narkotika #kababukittinggi #ptdh #sumbar @berita.topsatu https://www.instagram.com/p/B57_FbAp9_Z/?igshid=1shm0knrh37zd






