Credited to a very helpful reviewer, N. Ambarita.
Alisa U Zemlji Chuda
art blog(derogatory)
Game of Thrones Daily

tannertan36
Mike Driver
almost home
Claire Keane

titsay
will byers stan first human second

JBB: An Artblog!
todays bird
RMH

shark vs the universe
Cosmic Funnies

★
sheepfilms
Stranger Things
styofa doing anything
seen from United States
seen from United States
seen from United States
seen from United States

seen from United States
seen from Sweden
seen from United States

seen from United States
seen from United States

seen from United States
seen from United States
seen from United States

seen from United States
seen from United States
seen from United States
seen from United States
seen from United States
seen from United States

seen from United States

seen from Spain
@bancinfaisal7
Credited to a very helpful reviewer, N. Ambarita.

Anya is live and ready to show you everything. Watch her strip, dance, and perform exclusive shows just for you. Interact in real-time and make your fantasies come true.
Free to watch • No registration required • HD streaming
Perbandingan jarak ruang koordinat titik batas metode Puissant, Bowring dan Gauss Mid-Latitude
Perbandingan jarak ruang metode hitung geodetik Puissant, Bowring dan Gauss mid-Latitude
Feed In Tariff
Delineasi Melalui Hitungan Geodetik
Penetapan batas laut pada dasarnya mengacu pada garis pangkal (baseline) dengan menggunakan prinsip sama jarak dan sama adil (Djunarsjah, 2007). Dalam pelaksanaannya, penetapan batas laut dibagi ke dalam tahap pendefinisian, lokasi batas ditentukan dalam kaitannya dengan istilah hukum; tahap delineasi, lokasi batas digambarkan pada peta atau dengan pemberian koordinat; dan tahap demarkasi, dilakukan penandaan batas secara fisik.
Tahap delineasi batas laut pada umumnya dapat dilakukan dengan metode grafis atau dengan metode hitungan geodetik. Dengan metode grafis, penarikan jarak sejauh radius 12 mil laut dari titik terluar (garis pangkal) dilakukan secara manual di peta (hardcopy ataupun softcopy) dengan menyesuaikan dengan skala peta. Kumpulan titik-titik yang diperoleh dari penarikan radius sejauh 12 mil laut dari garis pangkal kemudian dihubungkan untuk membentuk garis batas wilayah laut.
Pada metode hitungan geodetik, bidang hitungan dapat didefinisikan di permukaan bumi (3D), di permukaan ellipsoid (2D) dan pada bidang proyeksi peta (2D) (Rapp, 1984). Pada metode hitungan geodetik umumnya terdapat dua jenis permasalahan yang dibahas sesuai dengan data awal yang dimiliki, yaitu permasalahan langsung (direct problem) dan permasalahan tidak langsung (indirect problem). Dalam permasalahan langsung, data yang dimiliki berupa posisi geodetik titik awal (φA, λA), azimuth titik awal ke titik target (αAB) dan jarak titik awal ke titik target (dAB), sementara yang ditentukan adalah posisi geodetik titik target (φB, λB). Dalam permasalahan tidak langsung diberikan data posisi geodetik titik awal (φA, λA) dan titik target (φB, λB), sementara yang ditentukan adalah azimuth titik awal ke titik target (αAB) dan jarak dari titik awal ke titik target (dAB). Dalam pengimplementasiannya untuk keperluan penentuan batas wilayah laut, metode hitungan permasalahan langsung lebih praktis digunakan, sehingga menjadi fokus dalam penulisan tugas akhir ini.
Rapp (1984) dalam “Geometric Geodesy” menyebutkan beberapa metode hitungan dalam teknik hitungan geodetik, di antaranya: metode Puissant, metode Bowring dan metode Gauss-Mid Latitude untuk jarak pendek, serta metode Bessel dan metode Vincenty untuk jarak jauh. Metode hitungan yang berbeda pada dasarnya akan memberikan hasil hitungan yang berbeda pula. Untuk mengetahui besar perbedaan posisi yang diberikan oleh metode Gauss Mid-Latitude, metode Puissant dan metode Bowring maka dilakukan pengujian dengan titik uji yang digunakan dalam perhitungan adalah koordinat titik-titik dasar itu sendiri, sesuai dengan daftar koordinat titik dasar (basepoint) yang diatur dalam PP No. 38 tahun 2002 dan PP No. 37 tahun 2008. Hasil perhitungan dengan simpangan baku terkecil menunjukkan tingkat keakuratan yang lebih tinggi. Dengan kata lain, metode hitung yang lebih baik akan menghasilkan besar simpangan yang lebih kecil sehingga nantinya akan bisa ditentukan metode hitung mana yang terbaik.
Secara kartografis, besar perbedaan posisi yang signifikan bila dibandingkan dengan skala peta tertentu yang dihasilkan dari perhitungan jarak menggunakan metode hitungan yang berbeda akan menimbulkan risiko kesalahan pengeplotan posisi yang tinggi pada peta. Untuk mengetahui signifikansi perbedaan posisi yang dihasilkan oleh ketiga metode tersebut maka dalam tugas akhir ini akan dibahas secara matematis perbedaan hasil hitungan yang diperoleh. Hasil dari penelitian akan memperlihatkan peta pengeplotan garis batas dari ketiga hasil hitungan menggunakan metode hitungan yang digunakan.

Anya is live and ready to show you everything. Watch her strip, dance, and perform exclusive shows just for you. Interact in real-time and make your fantasies come true.
Free to watch • No registration required • HD streaming
Ted Mosby & Barney Stinson - For The Longest Time [Himym]
Kelengkungan suatu kurva dinyatakan dengan fungsi y = f(x). Kurva dengan kelengkungan tinggi dikenali dengan nilai K besar, dan sebaliknya.
METADATA GEOSPASIAL
Metadata didefinisikan sebagai data yang menyediakan informasi mengenai data lain (New Merriam-Webster). Metadata geografis digunakan untuk mendokumentasi atribut data geografis, misalnya, file basis data dan data yang berkembang di dalam SIG (Sistem Informasi Geografis). Informasi pada metadata menyediakan konteks untuk data dan mendukung penggunaan yang aplikatif dan efektif data tersebut. Metadata geografis berupaya menjawab pertanyaan seperti:
· Siapa yang mengembangkan data tersebut?
· Bagaimana data tersebut diakuisisi?
· Bagaimana data tersebut diproses?
· Bagaimana atribut data tersebut didefinisikan?
· Format data apa saja yang tersedia?
· Bagaimana cara seseorang agar bisa mengakses data tersebut?
Standardisasi Metadata saat ini ditangani oleh FDGC (Federal Geographics Data Commitee). Namun isi standard untuk metadata geospasial digital banyak mengadopsi aturan dari ISO (International Standard Organization). Pengimplementasian metadata ISO berkembang cepat sejak users (pengguna data) menemukan dan menjelajah aplikasi (pemanfaatan) standard tersebut dan memberikan saran/masukan untuk pengembangan & perubahan lebih lanjut. Sejak salah satu dari versi terkini ISO (ISO 191151) diperbaiki dan distabilkan, ISO 19115 NAP (North American Profile) diupdate (diperbaharui), FDGC dan organisasi lain akan menawarkan peralatan yang diperbaharui pula, berikut materi pelatihan dan dokumen pemandu untuk mendukung pengimplementasian metadata ISO.
ISO 19115, seperti CSDGM, didasarkan atas standard yang diperoleh melalui konsensus. Di sisi lain, Standard ISO didasarkan atas konsensus komunitas internasional sementara CSDGM didasarkan atas konsensus badan pemerintahan A.S. Di dalam standard ISO, daftar kode (fixed domain) lebih digunakan untuk mengendalikan vocabulary, dengan demikian mengembangkan kapabilitas sistem pencarian. Beberapa komponen metadata, seperti informasi maintenance (pemeliharaan), diperkuat dan standard terbaru mendukung dokumentasi dari portal data, pemanfaatan web mapping, dan layanan web lainnya. Unsur-unsur opsional dipergunakan dalam skala yang lebih besar dalam standard ISO sehingga membuatnya lebih fleksibel dibandingkan CSDGM. Fleksibilitas tersebut memungkinkan organisisasi-organisasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. FDGC merekomendasikan agar masing-masing organisasi-badan mengembangkan template standard untuk mendukung implementasi dari profil metadata tersesuaikan (customized) mereka dan untuk menyediakan guide (panduan) untuk badan pembuatan metadata. Tidak seperti CSDGM, standard metadata ISO mengintegrasikan bagian-bagian dari standard data geografis lain. Beberapa komponen informasi seperti deskripsi atribut entitas, dideskripsikan sebagai katalog fitur, sebenarnya didefinisikan sebagai standard berbeda dan oleh karena itu hanya direferensikan dari rekaman metadata. ISO 19115-1 berkembang dari pengintegrasian informasi katalog fitur dan usaha-usaha dari NAP yang bertujuan untuk menjelajah pilihan-pilihan untuk pengaplikasian lebih jauh dari standard tersebut untuk penggandaan informasi.
Format yang ditawarkan oleh standard-standard tersebut di atas juga berbeda-beda. CSDM ditulis sebagai text document, sementara ISO diciptakan menggunakan Unified Modelling Language (UML), bahasa pemodelan terstandarisasi yang biasa digunakan untuk rekayasa perangkat lunak (software engineering). Melalui penggunaan bersamaan dengan spesifikasi teknis (ISO 19139), standard metadata ISO direpresentasikan dalam bentuk XML (Extended Markup Language) untuk penggunaan menyeluruh. Dengan demikian, model data ISO dapat direproduksi dalam aplikasi perangkat lunak yang mendukung pembuatan dan validasi isi metadata dengan lebih mudah dan lebih konsisten.
Komponen inti dari rekaman metadata ialah sebagai berikut:
· Informasi rekaman metadata
· Informasi identifikasi
· Informasi batasan
· Informasi kualitas data
· Informasi pemeliharaan
· Representasi spasial
· Informasi sistem referensi
· Informasi isi
· Informasi simbologi
· Informasi distribusi
· Informasi ekstensi metadata
· Informasi model data (skema) aplikasi
Kadaster - Rangkuman
DASAR TEORI
3.1 Kadaster
Kadaster merupakan suatu sistem informasi pertanahan dengan penyajian secara spasial, dimana unit data spasial terkecil adalah persil dan setiap persil tersebut terhubung dengan data atribut mengenai kepentingan yang melekat pada persil tersebut. Persil merupakan suatu bidang tanah yang dimiliki oleh orang-perorangan, badan hukum dan suku adat atau merupakan suatu lahan dengan hak pengelolaan tertentu, atau wilayah administrasi pemerintahan, dengan batas-batas yang jelas secara geometris dan akurat terhadap persil-persil lain di sekitarnya.
Data atribut mengenai kepentingan yang melekat pada suatu persil terdiri dari:
· Hak-hak kepemilikan atau hak-hak pemanfaatan atas suatu persil;
· Data orang, badan hukum atau kelompok masyarakat yang memiliki hak atas persil tersebut;
· Jenis tata guna lahan pada persil; dan
· Nilai pajak dan nilai harga dari persil tersebut.
Berdasarkan kepentingannya, kadaster terdiri dari kadaster fiskal (fiscal cadastre), kadaster hukum (legal cadastre) dan kadaster multiguna (multipurpose cadastre). Sedangkan berdasarkan matranya, kadaster terdiri dari kadaster laut (marine cadastre) dan kadaster darat (land cadastre).
3.2 Hubungan Kadaster dengan Proses Delimitasi Batas
Proses delimitasi batas dilakukan untuk memberikan batas-batas persil yang jelas secara geometris, yang dilakukan melalui pengukuran dengan cara surveying dan stake out batas dengan sepengetahuan pemilik persil yang bersebelahan pada arah utara, timur, selatan dan barat dengan persil yang sedang diukur.
3.3 Pendaftaran Tanah
Pendaftaran tanah merupakan suatu rangkaian kegiatan yang berkaitan satu dengan yang lainnya dan berlangsung secara terus-menerus dan teratur. Kegiatan pendaftaran tanah terdiri dari proses pengumpulan, pengolahan, pembukuan, penyajian dan pemeliharaan data, baik data fisik maupun yuridis. Data fisik terdiri dari lokasi, batas dan luas sedangkan data yuridis terdiri dari jenis hak, identitas pemegang hak dan ada tidaknya pihak lain.
Rangkaian kegiatan pendaftaran tanah adalah pendaftaran dalam bidang data fisik yakni mengenai tanahnya itu sendiri seperti lokasinya, batas-batasnya, luas bangunan atau benda lain yang ada di atasnya. Berikutnya adalah data yuridis mengenai jenis hak, identitas pemegang hak dan ada tidaknya hak pihak lain. Terus menerus berarti setiap ada pengurangan, perubahan, penambahan maka harus dilakukan pendaftaran ulang yang akan membuat sertipikat tersebut mengalami perubahan, misalnya perubahan tipe rumah.
Berdasarkan PP No.24/1997 dan PMNA/KPBN No.3/1997, rincian kegiatan pengukuran dan pemetaan terdiri dari:
· Pengukuran dan pemetaan titik dasar teknik;
· Pembuatan peta dasar pendaftaran;
· Pemetaan indeks grafis;
· Pengukuran bidang dan pembuatan gambar ukur;
· Pembuatan peta bidang;
· Pembuatan peta pendaftaran;
· Pembuatan surat ukur; dan
· Penyimpanan.
Dasar hukum pendaftaran tanah diatur dalam PP No.10 Tahun 1961, yang kemudian diganti oleh PP No.24 Tahun 1997. PP No.24 Tahun 1997 mempertahankan sejumlah substansi yang diatur dalam PP 10/1961, yaitu sebagai berikut:
1. Tujuan sistem pendaftaran tanah dan
2. Cara pendaftaran tanah
Penyempurnaan yang dilakukan pada dasarnya adalah mengenai penegasan tentang hal-hal berikut yang terdapat pada PP No.24/1997:
1. Pengertian pendaftaran tanah;
2. Asas-asas, tujuan serta sistem penyelenggaraan pendaftaran tanah;
3. Penegasan, penyederhanaan serta penyingkatan tata cara pendaftaran tanah;
4. Penggunaan teknologi modern dalam pengukuran dan pemetaan;
5. Pembukuan bidang tanah yang data fisik atau data yuridisnya masih disengketakan;
6. Adanya kekuatan pembuktian lewat sertipikat; dan
7. Peran dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
3.4 Proses Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
Terdapat empat organ yang berperan sebagai penyelenggara dan pelaksana pendaftaran tanah sebagai berikut:
1. Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang diatur sesuai ketentuan pasal 19 UUPA dan pasal 5 PP No.24 tahun 1997.
2. Kepala Kantor Pertanahan, yang diatur sesuai ketentuan pasal 6 PP No.24 tahun 1997. Kepala Kantor Pertanahan dalam hal ini bertindak sebagai pelaksana pendaftaran tanah mengenai kegiatan-kegiatan tertentu yang ditugaskan kepada pejabat lain, yaitu kegiatan pemanfaatannya bersifat nasional atau melebihi wilayah kerja Kepala Kantor Pertanahan.
3. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang diatur dalam ketentuan pasal 1 angka 24 PP No.24 tahun 1997. Kegiatan PPAT adalah membantu Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan kegiatan di bidang pendaftaran tanah, khususnya kegiatan pemeliharaan data pendaftaran.
4. Panitia Ajudikasi, yang diatur dalam pasal 8 PP No.24 tahun 1997.
Pelaksanaan pendafaran tanah meliputi:
1. Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang merupakan kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan pada objek pedaftaran tanah yang belum didaftar, diatur dalam pasal 13 PP No 24 tahun 1997, dengan ketentuan:
· Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakn melalui pendaftaran tanah secara sistematis maupun sporadis
· Pendaftaran tanah secara sistematis didasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah yang ditetapkan oleh Menteri Agraria.
· Dalam suatu desa/kelurahan belum ditetapkan sebagai wilayah pendaftaran tanah secara sistematis sebagaimana dimaksudkan pada ayat sebelumnya, pendaftarannya dilaksanakan melalui pendaftaran tanah sporadis.
· Pendaftaran tanah secara sporadis dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan.
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi:
1. Pengumpulan dan pengolahan data fisik, yang meliputi pengukuran dan pemetaan, pembuatan peta dasar pendaftaran, penetapan batas bidang-bidang tanah, pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran, pembuatan daftar tanah dan pembuatan surat ukur;
2. Pembuktian hak dan pembukuannya, yang meliputi pembuktian hak baru, pembuktian hak lama dan pembukuan hak;
3. Penerbitan sertipikat;
4. Penyajian data fisik dan data yuridis; dan
5. Penyimpanan daftar umum dan dokumen.
2. Pemeliharaan data pendaftaran tanah
Kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, daftar surat ukur, buku tanah dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian, diatur dalam pasal 1 angka 12 PP No. 24 tahun 1997.
Berdasarkan pasal 36 PP No. 24 tahun 1997, pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar. Perubahan fisik terjadi bila diadakan pemisahan, pemecahan atau penggabungan bidang - bidang tanah yang sudah terdaftar. Perubahan data yuridis terjadi misalnya jika diadakan pembebanan atau pemindahan hak atas bidang tanah yang sudah terdaftar. Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan data fisik atau data yuridis tersebut kepada Kantor Pertanahan dan Kabupaten/Kota setempat untuk dicatat dalam buku tanah.
Kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah terdiri atas:
1. Pendaftaran peralihan dan pembebanan hak, yang meliputi:
a. Pemindahan hak melalui lelang;
b. Peralihan hak karena pewarisan;
c. Peralihan hak karena penggabungan atau peleburan perseroan atau koperasi;
d. Pembebanan hak; dan
e. Penolakan pendaftaran peralihan dan pembebanan hak.
2. Pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah lainnya, yang meliputi:
a. Perpanjangan jangka waktu hak atas tanah;
b. Pemecahan, pemisahan dan penggabungan bidang tanah;
c. Pembagian hak bersama;
d. Penghapusan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun;
e. Peralihan dan penghapusan hak tanggungan;
f. Perubahan data pendaftaran tanah berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan; dan
g. Perubahan nama.
3.5 Hubungan Delimitasi Batas dengan Proses Pendaftaran Tanah
Delimitasi batas merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses pendaftaran tanah pertama kali. Delimitasi batas dilakukan bersamaan dengan saat pengumpulan dan pengolahan data fisik, dimana dilakukan pengukuran dan pemetaan oleh petugas ukur dengan sepengetahuan oleh pemilik tanah yang bersebelahan dengan tanah yang sedang diukur. Tanda patok batas ditentukan lebih dahulu sesuai dengan kesepakatan pihak-pihak yang tanahnya bersebelahan bila patok belum ada atau menunjukkan patok pada petugas ukur sehingga tanda batas bisa diketahui posisinya.
3.6 Metode Pengukuran Persil dan Delimitasi Batas dalam Proses Pendaftaran Tanah
Sebelum proses pengukuran dilakukan, pihak-pihak yang memiliki hak atas tanah bersebelahan dengan objek tanah yang akan diukur terlebih dulu menyatakan kesepakatan atas objek atau penanda batas. Objek tersebut biasanya berupa cor, batang pohon atau objek kokoh lainnya yang terlihat jelas. Setelah objek penanda batas jelas, pengukuran dapat dilakukan.
Pengukuran dilakukan dengan menggunakan pengukuran titik detail dengan kerangka poligon terbuka. Titik detail yang dimaksud adalah titik sudut dari bentuk geometri persil itu sendiri, sehingga bentuk ukuran detail yang diperoleh pada sketsa pengukuran langsung menunjukkan bentuk persil dan titik-titik yang menjadi batas dengan persil yang bersebelahan. Titik ikat poligon ditetapkan pada persil yang sebelumnya sudah memiliki sertifikat. Data ukuran yang diperoleh adalah data ukuran planimetris (x,y), sehingga tidak memerlukan informasi ketinggian (z).
Persil bersertifikat digunakan untuk melakukan pengukuran pada persil yang berbentuk lahan kosong atau kebun. Untuk persil yang merupakan komplek perumahan, detil sudut persil yang diukur adalah 3 dari 4 titik detil yang ada. Sisi lainnya diukur dengan menggunakan pita ukur untuk memudahkan proses pengukuran. Dikarenakan bentuk geometri hasil pengukuran tersebut sangat sensitif terhadap kasus tumpang tindih (overlapping) antar persil, maka penggambaran pada autocad harus dimulai dari titik ikat (persil yang sudah didaftarkan) sehingga batas-batas yang ditunjukkan secara digital dapat menjadi patokan penggambaran.
3.8 Staking Out Tanda Titik Batas
Staking out merupakan metode pengukuran yang digunakan untuk menentukan posisi suatu titik di lapangan. Prinsipnya berbanding terbalik dengan konsep pengambilan data lapangan. berbeda dengan pengambilan data lapangan dimana data diperoleh dilakukan dengan mengukur titik koordinat dari lapangan, staking out berfungsi mengembalikan titik koordinat dari desain/gambar rencana ke lapangan. Sesuai dengan tujuannya, maka implementasi tersebut dapat digunakan untuk menentukan center line, pembuatan shop drawing, rencana pembebasan lahan, pengukuran batas persil dan monitoring pelaksanaan pekerjaan.
Bilamana ditemui keadaan di mana tanda patok batas suatu sisi tidak jelas keberadaannya, maka setelah masing-masing pemegang hak atas tanah yang bersangkutan menyepakati panjang ukuran suatu sisi persil dapat dilakukan proses pematokan (staking out) batas. Pengukuran dari staking out ini dilakukan sesuai dengan ukuran kesepakatan tersebut, bersamaan dengan saat melakukan pengukuran persil. Dengan demikian, pada saat ukuran sudah diperoleh maka pematokan tanda titik batas dapat dilakukan.
3.7 Peran Juru Ukur dalam Proses Pendaftaran Tanah
Juru ukur sudah sejak dulu berhubungan dengan kepemilikan, hak dan batas dalam sistem kadaster. Perkembangan teknologi selama beberapa tahun terakhir sangat mempermudah proses pengukuran persil. Juru ukur harus mengerti semua proses yang dilalui dalam penentuan dan pendefinisian objek tanah yang sah. Selain itu, juru ukur juga harus mengerti proses ajudikasi dan mengerti prinsip dari penilaian tanah, termasuk mampu mengatur sistem administrasi tanah yang merekam status tanah dengan semua aspek fisik dan hukumnya untuk menyediakan informasi bagi warga, pihak yang berkepentingan dan pemangku keputusan.
Daftar Pustaka
http://migas.bisbak.com/1606.html, diakses pada pukul 09.08 WIB tanggal 08 Juni 2016.
http://www.bpn.go.id/Publikasi/Peraturan-Perundangan/Peraturan-Pemerintah/peraturan-pemerintah-nomor-24-tahun-1997-1081, diakses pada pukul 09.21 WIB tanggal 08 Juni 2016.
https://ami23.wordpress.com/2012/05/12/pendaftaran-tanah/, diakses pada pukul 12.40 WIB pada tanggal 08 Juni 2016.
http://www.hukumproperti.com/2012/02/27/kegiatan-pendaftaran-tanah/, diakses pada pukul 13.05 WIB pada tanggal 18 Juni 2016.
http://news.kucari.com/review-produk/cara-pengukuran-lahan-dengan-metode-stake-out.html, diakses pada pukul 13.05 WIB pada tanggal 19 Juni 2016.
Performing Quality Control and Assessment in Bathymetric Surface Modelling
Abstract.
This paper aims to execute quality control test in sounding data by means of comparison between the total error allowed within certain significant level and the standard proposed by IHO (S-44). The data being tested consist of 1000 sample, chosen from either one of the two dataset. The TVU and THU being tested must conform to certain order in accordance with the IHO standard, thereby consist of equation with certain constants. In accordance with 5% α, the number of the sample exceeding the range of THU and TVU must be limited within 5% of the total data. To generate a good and continuous DTM surface, it is necessary to choose an interpolation method with minimum root mean square errors. In accordance with the tests performed, there are 72 data beyond the standard TVU range and 1 data beyond the THU range. Therefore, the presumed error data must be corrected to generate a good DTM.
Keywords: Quality control; Interpolation; IHO standard; THU; TVU; Confidence level; DTM.
1 Introduction
Digital terrain models (DTM) are a statistical representation as a continuous surface of the ground by a large number of selected points with known coordinates. In bathymetry, this surface represents depths. Statistically, a dataset must undergo a quality check procedure under certain α. The main line and cross line data sounding data must be checked statistically within certain α to conform to standard IHO Standards-44 TVU and THU. THU is the component of total propagated uncertainty (TPU) calculated in the horizontal plane while TVU is in the vertical dimension.
2 Material and Method
2.1 Quality control by statistical test
Statistical tests are performed to minimize the effect of the random error within the data observation. In accordance with normal distribution, the most probable value data assumed to be correct, thus it has zero deviation from the means. This type of distribution can only be collected if and only if gross errors are already removed from the dataset. The normal distribution test serves to determine the data sample within the range of allowable error given certain α, to determine standard deviations and the maximum error, conforming to the constants serve to form the maximum error together with standard deviation (std). Stds are formulated as:
(1)
Where xi is the data being checked, μ is the data mean and n is the sum of data being tested. Each std is multiplied by z to form the total error acquired.
2.2 THU and TVU
In the formula proposed by IHO S-44 to calculate the TVU, a is the portion of the uncertainty that doesn’t vary with depth (equals to 0.5), b is the coefficient representing that portion of the uncertainty that varies with depth (equals to 0.013) and d is depth.
2.3 Method of performing test
Allowable error at 5% α is formulated as:
E95 = std . 1.965 (3)
With E95 is the allowed error in 5% α. This result, E95, is then compared with the resulting TVU and THU from calculations, as shown below:
If E95xi > THU or TVU, xi is rejected (4)
If E95xi < THU or TVU, xi is accepted (5)
To form a good quality DTM, the data must at least satisfies the minimum numbers of the total data to be considered acceptable. For example, 950 of 1000 data statistically checked with 5% α must be within the range of allowable error from the averaged data to be considered as a good data set.
2.4 Interpolation and Generation of DTM
Interpolations are needed to create a continuous surface, therefore, filling the gap of the observation data. Since it is necessary to create a surface from a model with minimum rms error, it is proposed that the kriging method is the best approach in this work.
3 Result and Discussion
Out of 1000 data sample, there are 72 data beyond TVU range and 1 data beyond THU range, shown in the table attached in the end of this report. The data sample is statistically unacceptable since it lacks the minimum numbers of data within the range of TVU. Therefore, the raw data set can’t be made to design a DTM so it must be corrected first.
Sample of data whose total errors exceed THU & TVU proposed by IHO S-44 is shown below.
Table 3. Sample of data out of range of TVU or THU
4 Conclusion
To generate a good DTM it is necessary to perform quality control over the dataset. This quality control involves statistical test in concordance with IHO S-44 standard in both vertical and horizontal plane and choosing an interpolation method with a minimum rms error. Mathematical consideration shows that kriging method provides a surface of interpolation with smallest rms, therefor is best fit for this work. In accordance with the result above, the dataset sample is in poor condition and must be corrected to perform quality assurance and to generate decent DTM. About 73 total data must be corrected or be deleted from the original dataset to satisfy the standard set by IHO S-44.
References
IHO Standards for Hydrographic Surveys, 5th Edition, February 2008, 36pp
Sneeuw. N. (2007). Adjustment Computation. Lecture Notes. Universitat Stuttgart, 100pp.
Ghilani C.D (2009). Adjustment Computations. Spatial Data Analysis. Wiley, Kanada. Statistical Testing, 94-106.

Anya is live and ready to show you everything. Watch her strip, dance, and perform exclusive shows just for you. Interact in real-time and make your fantasies come true.
Free to watch • No registration required • HD streaming
Pengantar Manajemen Proyek
Manajemen Proyek terdiri dari 4 bagian utama, yaitu: pra-perencanaan, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Bagian pra-perencanaan dimulai dengan pendefinisian proyek. Ketentuan yang harus dipenuhi ialah kuantitas, waktu dan biaya. Untuk itu disusun suatu PID (Project Initiation Document), agar masing-masing personil dalam proyek bisa tetap dalam KAK. Proses perencanaan dimulai dengan perincian kegiatan yang ingin diselesaikan, setelah itu dilakukan estimasi biaya & waktu yang diperlukan. Setelah dilakukan pertimbangan sedemikian rupa, maka disusun diagram kerja untuk menentukan critical path dan floating path. Critical path disusun berurutan tahap per tahap, sedangkan floating path disusun adaptable dengan situasi dan kondisi. Bila diperlukan, dilakukan crashing. Di sini lah proses bargaining dalam proyek dilakukan, baik penurunan kualitas atau peningkatan input finansial. Kemudian dibuat gantt chart, dimana floating path dan critical path disusun ke dalam bar timeline, semakin panjang bar maka semakin banyak alokasi waktu. Setelah gantt chart dibuat, maka dilakukan perencanaan sumber daya. Perencanaan sumber daya dilakukan untuk mengadaptasi rencana dengan situasi yang ada bilamana kegiatan terlalu banyak untuk satu waktu, maka floating path bisa digeser, dipotong, atau ditumpangtindihkan. Kemudian dilakukan analisis resiko. Bagian mana yang mungkin mengalami kegagalan, seberapa mungkin dan seberapa fatal dampak kegagalan tersebut? Eksekusi rencana dilakukan dengan memonitor progres dan keuangan. Progres dinilai dengan membandingkan quantitas dan waktu pengerjaan dengan yang ada di rencana. Keuangan dinilai dengan penentuan underspent atau overspent dengan qualitas outcome yang ada. Setelah itu dilakukan rescheduling dengan tujuan meminta tambahan waktu ataupun tambahan biaya, bila diperlukan. Akhir dari proyek ditandai dengan evaluasi. Bagian yang baik dicatat untuk berusaha dipertahankan, bagian yang gagal berusaha dihindari dan bagian yang seharusnya lebih baik dicatat untuk diusahakan agar dioptimalkan di kesempatan depan.
Ekonomi Tanah
Sistem harga pada tanah sangat bergantung pada jarak dari pusat kota. Model Von Thuynen merumuskan bahwa laba yang diperoleh ialah selisih antara harga jual dengan biaya angkutan ditambah dengan biaya produksi. Dari model tersebut diturunkan model lingkaran konsentris Burgess dengan titik berat jarak ulang-alik. Model desain lain ialah model sektor hummer yang berfokus pada kawasan kegiatan dan model multi-nuklei mckenzie yang cocok untuk desain pada kota-kota besar. Bilamana ketiga desain tersebut bermasalah, maka alternatif solusi ialah model hybrid yang difokuskan pada sumbu jalur transportasi. Harga tanah merupakan fungsi dari desirability, utility, scarcity dan transferability. Proses penilaiannya dilakukan dengan metode perbandingan harga, metode residu, potential profits dan biaya produksi.
Ekonomi
Ekonomi ialah ilmu yang mempelajari segala usaha manusia untuk mencapai kemakmuran. Inti dari masalah ekonomi sebenarnya ialah sumber daya yang terbatas dan adanya kebutuhan akan barang & jasa yang pemuasannya hanya dapat dilakukan dengan cara pemenuhan sementara untuk proses pemenuhan itu sendiri diperlukan pengorbanan. Aspek - aspek dalam ilmu ekonomi berupa kegiatan ekonomi, pelaku ekonomi, prinsip ekonomi, motif ekonomi dan politik ekonomi. Dalam praktiknya, terdapat mekanisme permintaan, penawaran, kesetimbangan harga, reaksi atas perubahan harga (elastisitas), sistem pasar & intervensi pemerintah. Permintaan dipengaruhi oleh penghasilan konsumen, harga barang lain dan marginal utility. Penawaran dipengaruhi oleh pengaruh penghasilan produsen, harga barang lain dan biaya produksi. Terkait perubahan jumlah, permintaan dipengaruhi oleh penghasilan konsumen, jumlah konsumen, harga barang substitusi, Event-musim-trend, dan ekspektasi di hari mendatang sementara penawaran dipengaruhi oleh jumlah produsen, harga barang substitusi, biaya-faktor dan teknik produksi serta ekspektasi di masa mendatang. Terkait elastisitas, permintaan dipengaruhi oleh jenis barang, keberadaan barang substitusi, % harga per pendapatan total produsen dan jangka waktu kebutuhan sementara penawaran dipengaruhi oleh jangka waktu dan perubahan penghasilan bila supply diubah. Harga merupakan nilai tukar yang diukur dengan uang. Harga ditentukan dengan penakaran jumlah jam kerja buruh (sisi produsen) atau marginal utility (sisi konsumen). Harga menentukan apa dan berapa yang diproduksi, cara produksi, dan pengalokasian % harga dibanding penghasilan konsumen. Kekurangan sistem pasar bebas ini adalah hanya mengakomodasi mereka yang mampu membeli, harga tidak stabil dan bila mengakomodasi golongan ekonomi lemah maka tidak menguntungkan produsen. Untuk itu diperlukan intervensi pemerintah, baik secara langsung berupa pembelian dan penjualan barang, maupun tidak langsung berupa kebijakan: pajak, HET, subsidi.