Fiqih Asuransi Syariah
Fiqih Asuransi Syariah Definisi Asuransi dan Asuransi Syariah Asuransi adalah akad antara kedua belah pihak, pihak pertama (perusahaan asuransi) disebut Muāammin dan pihak kedua (nasabah /mustafid) disebut Muāamman lahu, dimana pihak pertama berkomitmen untuk memberikan jaminan baik berupa uang atau jasa dan fasilitas terhadap resiko-resiko yang mungkin dialami oleh Muaāmman lahu, dengan timbalā¦
View On WordPress














